HKPI Gelar Pelatihan untuk Meningkatkan Profesionalitas Kurator
Berita

HKPI Gelar Pelatihan untuk Meningkatkan Profesionalitas Kurator

Dirjen AHU Kemenkumham puji metode pelatihan HKPI yang tidak hanya sebagai simbolis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan Ketua Dewan Sertifikasi HKPI M. Achsin, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, dan Ketua Umum HKPI Soedeson Tanda saat pembukaan Pelatihan Kurator dan Pengurus HKPI Angkatan V, Senin (29/7) di Jakarta. Foto: AJI
Dari kiri ke kanan Ketua Dewan Sertifikasi HKPI M. Achsin, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, dan Ketua Umum HKPI Soedeson Tanda saat pembukaan Pelatihan Kurator dan Pengurus HKPI Angkatan V, Senin (29/7) di Jakarta. Foto: AJI

Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) menggelar Pelatihan Kurator dan Pengurus di Hotel JW Marriot, Jakarta yang digelar dari 29 Juli hingga 10 Agustus 2019. Pelatihan ini merupakan kali kelima (angkatan V) dilakukan HKPI.

 

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian disambung dengan Mars HKPI serta doa. Selanjutnya, ada sejumlah sambutan baik dari para petinggi HKPI maupun undangan yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar.

 

Ketua Umum HKPI Soedeson Tandra mengatakan pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan HKPI sebelumnya yang mana pelatihan ini menitikberatkan kualitas dan profesionalitas. "Nanti calon anggota yang menjadi kurator dan pengurus diharapkan berkemampuan tinggi dalam ilmu dan etika," kata Soedeson di Hotel JW Marriot Jakarta, Senin (29/7/2019). Baca Juga: Revisi UU Kepailitan Harus Perhatikan Status dan Perlindungan Kurator

 

Soedeson mengingatkan profesionalitas dan etika sangat penting untuk menopang para anggota dan kurator nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HKPI. Karena itu, ia berharap para peserta bisa belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa lulus ujian kali ini.

 

Sebab, kata dia, tidak akan ada lagi pengulangan, sehingga apabila tidak lulus harus mengulang pada tahun berikutnya. Ia tidak main-main atas perkataannya ini, karena berkaca dari pelatihan tahun kemarin (angkatan IV) ada sekitar 28 orang atau 30 persen yang tidak lulus.

 

Ketatnya ujian HKPI dikarenakan organisasi ini ingin membentuk para kurator yang handal, professional, dan berintegritas. "Kami menitikberatkan pada kode etik dan profesi sebagai pedoman perilaku dan prosedur beracara secara benar," katanya.

 

Sementara itu Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar memuji metode pelatihan yang dilakukan HKPI. Menurutnya, pelatihan yang diadakan oleh organisasi ini tidak hanya simbolis, tetapi memang terlihat jelas ingin melahirkan para kurator dan pengurus yang kompeten dengan profesinya serta menjunjung tinggi etika.

Tags:

Berita Terkait