HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial
Berita

HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial

Standar profesi ini nantinya akan mengatur mengenai peran dan fungsi konsultan hukum terkait tata acara penawaran umum atau pengeluaran Surat Berharga Komersial yang ada di pasar keuangan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Nantinya standar profesi ini akan diatur dalam bentuk pedoman yang dikeluarkan oleh HKHPM setelah disetujui oleh para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia. Terkait persyaratan yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untuk dipenuhi oleh lembaga pendukung, menurut Indra sudah sejalan dengan persyaratan-persyaratan yang dimiliki oleh seluruh anggota HKHPM. 
“Seperti berstatus sebagai advokat, kemudian memiliki program pendidikan berkelanjutan yang terus-menerus, memiliki standar profesi, memiliki standar mutu. Semua persyaratan itu hampir 100% semua anggota-anggota kita sudah memenuhi syarat,” tambahnya.
Meski demikian Indra berjanji akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan agar anggota-anggota dari HKHPM memenuhi kompetensi, standar, serta perilaku yang disyaratkan oleh Bank Indonesia.
Penanganan Bank Bermasalah
Selain itu, kata Indra, saat ini HKHPM tengah menyiapakan standar profesi konsultan hukum untuk penanganan bank bermasalah. Standar profesi ini akan mengatur tentang tata acara konsultan hukum melakukan audit, tata cara melakukan pemeriksaan hukum, macam-macam dokumen yang harus diperiksa, serta apa saja prinsip yang harus diterapkan oleh konsultan hukum dalam menangani bank bermasalah.
Menurut ketentuan PBI tentang Penerbitan dan Transaksi SBK ini, setiap lembaga pendukung penerbitan SBK harus terdaftar di Bank Indonesia. Atas dasar itu, lembaga pendukung penerbitan SBK itu mesti mengajukan permhonan pendaftaran lembaganya kepada Bank Indonesia.
Selain itu, apabila terdapat korporasi non-bank yang ingin menerbitkan SBK harus menggunakan lembaga maupun profesi pendukung yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Lembaga dimaksud antara lain lembaga penata laksana penerbitan, lembaga pemeringkat SBK, profesi pendukung yang melakukan proses uji tuntas hukum dan uji tuntas finansial, serta profesi lainnya. 
Selain lembaga pendukung penerbitan, juga terdapat lembaga pendukung transaksi SBK. Lembaga pendukung transaksi SBK adalah lembaga pendukung pasar uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi SBK. Pihak yang dapat menjadi lembaga pendukung ini meliputi perusahaan efek dan perusahaan pialang.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait