Hindari Disparitas, KPK Rampungkan Pedoman Penuntutan Perkara Tipikor
Utama

Hindari Disparitas, KPK Rampungkan Pedoman Penuntutan Perkara Tipikor

Pedoman penuntutan tipikor ini mengatur delik kerugian negara, penyuapan, pemerasan termasuk pencucian uang baik subjek perorangan maupun korporasi untuk menghindari disparitas tuntutan diantara stakeholder ataupun antar perkara yang sejenis.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Perma No. 1 Tahun 2020 juga belum menjawab mekanisme pidana uang pengganti. Perma ini belum berlaku bagi pelaku korupsi korporasi dan pelaku korupsi anak,” kata dia.

Menurutnya, MA perlu juga membuat pedoman yang berkaitan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 (pasal penyuapan) dalam UU Pemberantasan Tipikor. “Ke depan Perma No. 1 Tahun 2020 juga penting dievaluasi penerapannya secara berskala, meninjau ulang dan mengakomodir permasalahan yang timbul dalam praktik,” ujarnya.

Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah mengatakan pembentukan pedoman pemidanaan tipikor selalu menjadi perdebatan terutama terkait independensi hakim. “Perma No. 1 Tahun 2020 tidak menganggu independensi hakim karena yang didorong adalah kultur diskursus antar hakim dan kesepakatan untuk menghindari disparitas hukuman,” ujarnya.

Liza menilai selama ini jika terjadi disparitas putusan hakim, hakim selalu berlindung di balik independensi hakim. “Mereka hanya mengatakan ‘itu kan independensi hakim dalam memutus’. Namun, perlu diingat bahwa independensi hakim juga harus dibarengi dengan akuntabilitas. Jadi independensi dengan akutanbilitas harus berjalan beriringan.”

Tags:

Berita Terkait