Hikmah Kasus Baiq Nuril, Momen Tepat Revisi UU ITE
Berita

Hikmah Kasus Baiq Nuril, Momen Tepat Revisi UU ITE

UU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan sehingga ada kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya menjadi korban.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik dalam laporannya menerangkan keputusan menyetujui amnesti terhadap Baiq Nuril melalui beberapa tahap. Pertama, Komisi III menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan agenda mendengar keterangan pemerintah terhadap permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun.

 

Kedua, setelah mendengar keterangan Baiq Nuril, Komisi III mempelajari secara seksama peristiwa hukum melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, putusan kasasi yang amar putusannya menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diperkuat dengan putusan peninjauan kembali (PK).

 

Menurut Erma, komisinya menghargai upaya hukum PK yang diajukan Baiq Nuril meskipun pada akhirnya putusannya ditolak. Namun, setelah Komisi III DPR mempertimbangkan serangkaian peristiwa hukum yang dialaminya, amnesti Baiq layak untuk diterima atau disetujui. Sebab, sejatinya Baiq adalah korban, bukan pelaku.

 

“Saudara Baiq adalah korban kekerasan verbal, dan ini bentuk untuk melindungi korban kekerasan psikologi dan seksual,” kata dia.

 

Pemberian amnesti merupakan hak presiden sebagai kepala negara dengan meminta pertimbangan DPR seperti diatur Pasal 14 ayat (2) UUD Tahun 1945. Dalam hukum dan peradilan, sudah seharusnya mengandung nilai kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketiganya harus diterapkan dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

 

Namun sayangnya, dalam putusan kasasi justru malah menghukum Baiq. Padahal, putusan tingkat pertama dan banding Baiq dinyatakan bebas dari jerat hukum. Karena itu, bagi Komisi III DPR, amnesti dalam kasus Baiq layak diberikan lantaran tidak mengandung nilai kemanfaatan dan keadilan.

 

Menkumham Yasonna H Laoly menyambut baik pertimbangan DPR terhadap amnesti Baiq Nuril sebagai terpidana kasus pelanggaran UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tags:

Berita Terkait