Kita semua pasti sependapat menghormati dan menghargai bendera Merah Putih yang merupakan bendera negara merupakan sebuah kewajiban. Apalagi banyak sekali pahlawan kita yang berkorban pada zaman penjajahan agar Sang Saka berkibar di Bumi Pertiwi Indonesia.
Pada perayaan hari kemerdekaan, RHS (22), seorang pria yang berasal dari Bengkalis, Riau menjadi buah bibir setelah ada video pengalungan bendera ke leher seekor anjing. Video tersebut menjadi alat bukti kepolisian usai menerima laporan atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
Alhasil, RHS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sempat ditahan beberapa hari, RHS akhirnya dibebaskan dengan metode keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pelapor mencabut laporannya dan kemudian perkara ini berakhir damai. Namun RHS sudah terlanjur dipecat dari pekerjaannya gara-gara permasalahan ini.