Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK
Berita

Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK

Dalam petitum permohonannya, pasangan Kaji tak meminta pilkada ulang. Tapi kita mencantumkan ex aequo et bono. Jadi terserah para hakim konstitusi saja, ujar salah seorang kuasa hukum pasangan Kaji.

Ali/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada menyebutkan tiga jenis petitum. Pertama, kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Kedua, permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. ketiga, petitum untuk menetapkan hasil penghitungan  suara yang benar menurut pemohon. Ketiga jenis petitum ini setidaknya sudah tergambar  di permohonan kuasa hukum Kaji.

 

Salah seorang pendukung Karsa, Achmad Mubarok menanggapi dingin upaya hukum yang diajukan pasangan Kaji. Ia mengatakan persoalan tidak puas yang timbul dari pihak yang kalah merupakan hal biasa. Namun bagaimanapun, kata dia, semua keputusan harus diambil dengan kepala dingin, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi rakyat. Jangan masyarakat jadi korban, makanya elit harus lebih bijak menyikapinya, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.

 

Hakim Non Jatim

Ketua MK Mahfud MD mengatakan telah mempersiapkan tiga hakim panel yang tidak mempunyai ikatan emosional dengan para calon. Selain itu, ketiga hakim konstitusi itu tidak berasal dari Jatim. Hakim Panel yang kita siapkan itu berasal dari luar Jawa, ujarnya. Ketiga panel hakim konstitusi itu adalah Muhammad Alim, Maurarar Siahaan, dan Arsyad Sanusi. 

 

Sebagai catatan, di MK memang terdapat beberapa hakim konstitusi yang memiliki ikatan emosional dengan Jatim. Mereka adalah Mahfud MD, Abdul Mukthie Fadjar, dan Achmad Sodiki. Mahfud berasal dari Madura, sedangkan Mukthie dan Sodiki merupakan dosen di Universitas Brawijaya Malang.  

 

Mahfud mengatakan peran panel hakim sangat penting dalam sidang pemeriksaan di tingkat awal. Pada tahap itu akan diperiksa apakah alat bukti pantas atau tidak disidangkan. Itu hakim panel yang tentukan, tambahnya. Panel hakim juga bertugas mendalami perkara apakah bisa dilanjutkan ke pleno sembilan hakim konstitusi atau tidak.

 

Bila perkara ini berlanjut ke pleno, Mahfud berjanji akan bersikap netral. Pendapat saya kan hanya satu berbanding sembilan. Objektiflah. Sidangnya kan terbuka, bisa dinilai oleh masyarakat, pungkasnya.

Tags: