Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK
Berita

Hasil Pilkada Jatim 'Digugat' ke MK

Dalam petitum permohonannya, pasangan Kaji tak meminta pilkada ulang. Tapi kita mencantumkan ex aequo et bono. Jadi terserah para hakim konstitusi saja, ujar salah seorang kuasa hukum pasangan Kaji.

Ali/Fat
Bacaan 2 Menit

 

Angka tersebut berbeda dengan penghitungan Tim Kaji. Ma'ruf mengatakan seharusnya Kaji memperoleh 7.595.199 suara sedang Karsa memperoleh 7.573.680 suara. Kita adu dengan bukti dan data kita. Kita akan hitung, di situ akan muncul selisih, ujarnya penuh percaya diri.

 

Kuasa hukum Kaji yang lain, Arteria Dahlan mengatakan telah terjadi kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU Jatim. Terdapat selisih 21 ribu suara untuk pasangan Kaji, katanya. Angka tersebut diprediksi masih bisa bertambah.

 

Untuk menggolkan permohonanna, tim pengacara Kaji yang berjumlah 25 orang telah menyiapkan sejumlah bukti yang sah menurut hukum. Bukti tersebut adalah hasil rekapitulasi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai rekapitulasi di tingkat provinsi. 

 

Selain itu, tim juga menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran pilkada yang berakibat langsung terhadap perolehan suara pasangan Kaji. Tidak bisa tidak, persoalan ini jadi satu kesatuan yang merupakan objek kewenangan MK, ujar Arteria.

 

Di tempat terpisah, penanggung jawab tim sukses Kaji, Romahurmuzy mencontohkan kejanggalan rekapitulasi suara di salah satu desa. Desa yang dimaksud adalah Desa Baidajung Kabupaten Bangkalan, Madura. Di desa itu, Kaji tidak mendapatkan suara sama sekali. Bahkan untuk suara golput sekalipun.

 

Romi, sapaan akrab Romahurmuzy, mengatakan Tim Kaji meminta agar dilakukan pilkada ulang di empat Kabupaten di Madura. Keempat Kabupaten itu adalah Sampang, Sumenep, Bangkalan, dan Pamengkasan. Selain itu, Kaji juga meminta untuk dilakukan penghitungan ulang di 19 Kabupaten dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim.  

 

Namun, dalam petitum permohonan, tak ada klausul pilkada ulang sebagaimana tuntutan Romi. Arteria punya jawaban sendiri. Ia mengatakan secara khusus tak ada permintaan untuk pilkada ulang. Tapi kita cantumkan ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya, red), ujarnya. Ia menyerahkan kepada para hakim konstitusi apakah memutus pilkada ulang atau hanya penghitungan ulang. Arteria menyadari pilkada ulang bakal memakan biaya yang sangat tinggi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: