Harini dan Pono Coba Mempengaruhi Bagir Lewat Kakaknya
Utama

Harini dan Pono Coba Mempengaruhi Bagir Lewat Kakaknya

Akhirnya mereka mengakui hal itu setelah KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan tersebut.

Aru/CRF
Bacaan 2 Menit

 

Telepon Dari ‘Bagir'

Rupanya, tidak hanya sekali itu Harini dibohongi Pono. Diceritakan Pono, dirinya sempat membohongi Harini saat dirinya diajak untuk berkenalan dengan Probosutedjo sebagai orang MA yang mengurus perkaranya. Kebetulan, tutur Pono, dalam pertemuan pada 29 September 2005 itu telepon genggamnya berdering.

 

Usai menjawab telepon itu, Pono mengaku jika yang meneleponnya barusan adalah Bagir Manan yang meminta agar Probosutedjo segera menyerahkan uang. Padahal, yang menelepon Pono saat itu adalah rekannya dalam pengurusan perkara, yakni Sudi Achmad.

 

Dikatakan Pono, permintaan agar uang tersebut segera dibayar diperkuat dengan ‘ancaman' Harini. Harini mengancam putusan kasasi yang membebaskan Probosutedjo bisa berubah jika Probosutedjo tidak menyerahkan uang. Ternyata sebelumnya Harini telah memberikan petikan putusan yang isinya membebaskan Probosutedjo.

 

Permintaan itu akhirnya dipenuhi Probosutedjo. Pono mengaku mendatangi rumah Probosutedjo bersama Harini untuk menerima uang AS$400 ribu dan Rp800 juta dalam dua kardus terpisah. Kardus pertama terdiri dari AS$100 ribu dan Rp800 juta (untuk biaya pengurusan perkara yang diminta Sudi, red). Kardus kedua AS$300 ribu untuk Harini. Pono sendiri tidak tahu untuk apa AS$300 ribu tersebut, karena Sudi hanya meminta Rp2 miliar. Versi Probo, kata Pono, AS$100 ribu dan Rp800 juta ekuivalen Rp2 miliar.

 

Selanjutnya, Sudi membagi sebagian Rp800 juta itu untuk dirinya sendiri, Suhartoyo (Wakil Sekretaris Korpri MA) dan Pono. Mereka bertiga menerima masing-masing Rp100 juta. Sisa uang yang diminta Sudi, AS100 ribu dan Rp500 juta rencananya akan dipakai untuk mengurus perkara.

 

Peran Sudi

Menurut Pono yang juga bersaksi pada sidang dalam perkara yang sama dengan terdakwa Sudi Achmad dan Suhartoyo, Harini menemui dirinya di parkir barat MA untuk membantu mengurus perkara Probosutedjo. Dalam pengakuannya, Pono menjawab tidak sanggup membantu mengurus. Kebetulan, saat pertemuan di lahan parkir itu, Sudi melintas dan mengaku bisa mengurus perkara seperti permintaan Harini.

 

Selanjutnya, pertemuan dilanjutkan di ruangan Wakil Sekretaris Kopri MA yang dihadiri tiga orang, Suhartoyo, Sudi dan Pono. Suhartoyo, yang notabene atasan Sudi, bertanya apakah Sudi bisa mengurus perkara tersebut. Sudi, menurut keterangan Pono, mengaku bisa setelah menanyakan kepada majelis kasasi perkara Probosutedjo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: