Haposan Nilai Hakim Banding Salah Terapkan Hukum
Berita

Haposan Nilai Hakim Banding Salah Terapkan Hukum

Akan segera ajukan kasasi. Sementara, jaksa masih pikir-pikir untuk ajukan kasasi dalam waktu 14 hari.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, terkait dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, Hendrik berpendapat majelis hakim banding juga salah menerapkan hukum. Majelis hakim banding dianggap tidak mempertimbangkan fakta hukum mengenai Haposan yang tidak memiliki kewenangan untuk menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi.

 

“Itu urusannya Cirus Sinaga. Apa urusannya dengan dia (Haposan)? dugaan menghalang-halangi itu kan harus ada faktanya. Kewenangan dia di situ untuk menambahkan pasal kan nggak ada,” terangnya. Hendri menambahkan, “dan umpamanya jika dia dianggap mempengaruhi, harusnya kan ada duit yang diberikan kepada Cirus. Tapi, kan nggak terbukti itu. Masalah pasal, bukan dia yang ngurus”.

 

Sekedar mengingatkan, Haposan diseret ke persidangan karena dianggap terlibat mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. Salah satu dakwaan yang dikenakan terhadap Haposan adalah menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi. Yang mana, diduga dilakukan Gayus terhadap kepemilikan uang Rp28 miliar dalam rekenignya pada tahun 2009.

 

Selain didakwa korupsi dalam kasus mafia hukum Gayus, Haposan juga didakwa menyuap mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk memperlancar penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari dimana Haposan menjadi kuasa hukum pelapor. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Haposan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

Atas putusan ini, Haposan mengajukan banding. Alih-alih mendapat hukuman ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Haposan menjadi sembilan tahun penjara pada 5 Mei 2011 lalu. Hukuman yang lebih berat dua tahun itu, dijatuhkan karena majelis hakim banding menolak banding yang diajukan Haposan.

 

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari sempat menyatakan, tidak ada hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Sehingga, majelis hakim banding berpendapat ada dua hal yang memberatkan Haposan. Pertama, dia dinyatakan mempersulit penyidik untuk membuktikan uang Gayus senilai Rp28 miliar dengan menyamarkannya sebagai uang milik Andi Kosasih untuk membeli tanah.

 

Alasan lain yang memberatkan Haposan adalah tindakan Haposan yang tidak profesional mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. “Sebagai pengacara tidak bertindak profesional, bertentangan moral dan etika pengacara yang profesional sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Ahmad.

Tags: