Haposan Nilai Hakim Banding Salah Terapkan Hukum
Berita

Haposan Nilai Hakim Banding Salah Terapkan Hukum

Akan segera ajukan kasasi. Sementara, jaksa masih pikir-pikir untuk ajukan kasasi dalam waktu 14 hari.

Nov
Bacaan 2 Menit
Haposan nilai hakim banding salah terapkan hukum. Foto: Sgp
Haposan nilai hakim banding salah terapkan hukum. Foto: Sgp

Setelah majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Haposan Hutagalung sembilan tahun penjara, penuntut umum masih pikir-pikir untuk ajukan kasasi. Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/5).

 

Menurutnya, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir mengajukan kasasi. Karena, pemberitahuan pengadilan baru diterima penuntut umum pada 19 Mei 2011. “

 

Sementara, pengacara Haposan, Hendrik Jehaman menyatakan akan mengajukan kasasi apabila sudah ada pemberitahuan putusan banding Haposan. Ketika pengacara menerima salinan putusan, maka kasasi dan memori kasasi akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hendrik mengatakan majelis hakim banding telah salah menerapkan hukum. Pertama, karena majelis hakim banding memperberat hukuman Haposan tanpa memberikan pertimbangan yang berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

 

“Yang pasti strafmaat-nya. Kan mestinya ada alasan, mengapa hukumannya diperberat. Ada fakta di pengadilan tingkat pertama yang belum dipertimbangkan, sehingga memperberat hukuman Haposan,” ungkapnya.

 

Hendrik melanjutkan, kalau semua pertimbangannya hanya mengulang pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri, maka majelis hakim banding tak punya alasan memperberat hukuman Haposan. “Kan untuk menerapkan hukum itu ada aturannya. Bukan hanya sekedar kalau menurut dia hukumannya kurang berat,” imbuhnya.

 

Kemudian, menurut Hendrik, seharusnya majelis hakim banding menyelaraskan antara pembuktian dan pertimbangan hukum. Sehingga, apabila hukuman Haposan diperberat, harus ada faktanya agar tidak melanggar prosedur beracara dan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

 

Selain itu, terkait dengan dakwaan menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, Hendrik berpendapat majelis hakim banding juga salah menerapkan hukum. Majelis hakim banding dianggap tidak mempertimbangkan fakta hukum mengenai Haposan yang tidak memiliki kewenangan untuk menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi.

 

“Itu urusannya Cirus Sinaga. Apa urusannya dengan dia (Haposan)? dugaan menghalang-halangi itu kan harus ada faktanya. Kewenangan dia di situ untuk menambahkan pasal kan nggak ada,” terangnya. Hendri menambahkan, “dan umpamanya jika dia dianggap mempengaruhi, harusnya kan ada duit yang diberikan kepada Cirus. Tapi, kan nggak terbukti itu. Masalah pasal, bukan dia yang ngurus”.

 

Sekedar mengingatkan, Haposan diseret ke persidangan karena dianggap terlibat mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. Salah satu dakwaan yang dikenakan terhadap Haposan adalah menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi. Yang mana, diduga dilakukan Gayus terhadap kepemilikan uang Rp28 miliar dalam rekenignya pada tahun 2009.

 

Selain didakwa korupsi dalam kasus mafia hukum Gayus, Haposan juga didakwa menyuap mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk memperlancar penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari dimana Haposan menjadi kuasa hukum pelapor. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Haposan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

Atas putusan ini, Haposan mengajukan banding. Alih-alih mendapat hukuman ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Haposan menjadi sembilan tahun penjara pada 5 Mei 2011 lalu. Hukuman yang lebih berat dua tahun itu, dijatuhkan karena majelis hakim banding menolak banding yang diajukan Haposan.

 

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari sempat menyatakan, tidak ada hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Sehingga, majelis hakim banding berpendapat ada dua hal yang memberatkan Haposan. Pertama, dia dinyatakan mempersulit penyidik untuk membuktikan uang Gayus senilai Rp28 miliar dengan menyamarkannya sebagai uang milik Andi Kosasih untuk membeli tanah.

 

Alasan lain yang memberatkan Haposan adalah tindakan Haposan yang tidak profesional mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. “Sebagai pengacara tidak bertindak profesional, bertentangan moral dan etika pengacara yang profesional sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Ahmad.

Tags: