Haposan Nilai Hakim Banding Salah Terapkan Hukum
Berita

Haposan Nilai Hakim Banding Salah Terapkan Hukum

Akan segera ajukan kasasi. Sementara, jaksa masih pikir-pikir untuk ajukan kasasi dalam waktu 14 hari.

Nov
Bacaan 2 Menit
Haposan nilai hakim banding salah terapkan hukum. Foto: Sgp
Haposan nilai hakim banding salah terapkan hukum. Foto: Sgp

Setelah majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Haposan Hutagalung sembilan tahun penjara, penuntut umum masih pikir-pikir untuk ajukan kasasi. Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi melalui telepon, Senin (23/5).

 

Menurutnya, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir mengajukan kasasi. Karena, pemberitahuan pengadilan baru diterima penuntut umum pada 19 Mei 2011. “

 

Sementara, pengacara Haposan, Hendrik Jehaman menyatakan akan mengajukan kasasi apabila sudah ada pemberitahuan putusan banding Haposan. Ketika pengacara menerima salinan putusan, maka kasasi dan memori kasasi akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Hendrik mengatakan majelis hakim banding telah salah menerapkan hukum. Pertama, karena majelis hakim banding memperberat hukuman Haposan tanpa memberikan pertimbangan yang berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

 

“Yang pasti strafmaat-nya. Kan mestinya ada alasan, mengapa hukumannya diperberat. Ada fakta di pengadilan tingkat pertama yang belum dipertimbangkan, sehingga memperberat hukuman Haposan,” ungkapnya.

 

Hendrik melanjutkan, kalau semua pertimbangannya hanya mengulang pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri, maka majelis hakim banding tak punya alasan memperberat hukuman Haposan. “Kan untuk menerapkan hukum itu ada aturannya. Bukan hanya sekedar kalau menurut dia hukumannya kurang berat,” imbuhnya.

 

Kemudian, menurut Hendrik, seharusnya majelis hakim banding menyelaraskan antara pembuktian dan pertimbangan hukum. Sehingga, apabila hukuman Haposan diperberat, harus ada faktanya agar tidak melanggar prosedur beracara dan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Halaman Selanjutnya:
Tags: