Hal-Hal yang Sudah Diketahui Umum Tak Perlu Dibuktikan

Hal-Hal yang Sudah Diketahui Umum Tak Perlu Dibuktikan

Hakim harus bisa membedakan antara pengetahuan pribadi hakim dengan kenyataan yang sudah diketahui oleh umum.
Hal-Hal yang Sudah Diketahui Umum Tak Perlu Dibuktikan
Ilustrasi: Shutterstock

Apakah matahari selalu terbit dari timur? Apakah bintik putih di pipi dan garis putih di leher merupakan ciri umum yang selalu ditemukan pada setiap kerbau berbulu hitam? Pertanyaan pertama dengan mudah dijawab, dan semua orang dapat mengiyakannya. Bisa jadi pertanyaan kedua lebih sulit untuk dijawab secara pasti. Bagaimana menurut Anda?

Pertanyaan kedua tersebut merupakan bagian dari perbedaan pandangan antara penuntut umum dengan majelis hakim dalam suatu perkara pencurian kerbau di Kabupaten Luwu Utara. Majelis hakim tingkat pertama membebaskan terdakwa berdasarkan ciri-ciri kerbau yang diklaim terdakwa sebagai miliknya. Cirinya, antara lain ada bintik putih pada pipi dan garis putih pada leher. Bagi jaksa, itu adalah ciri umum kerbau berwarna hitam yang sudah menjadi pengetahuan umum, dan tidak perlu dibuktikan. Toh, pada akhirnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa. Tindak pidana yang dituduhkan dinilai tidak terbukti.

Pembuktian, seperti kasus di atas, adalah bagian penting yang menentukan apakah suatu tindak pidana terbukti, siapa yang menjadi tersangka, dan apakah tersangka dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan tersebut. Dimensi pembuktian meliputi penyebutan alat-alat bukti yang dipakai untuk mendapatkan gambaran jelas dari peristiwa yang sudah lewat (opsomming van bewijsmiddelen); menguraikan cara bagaimana alat-alat bukti dipergunakan (bewijsvoering), dan kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti (Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, 2010).

Meskipun demikian, ada hal tertentu yang tidak perlu dibuktikan. Pasal 184 ayat (2) KUHAP menegaskan hal yang secara umum diketahui tidak perlu dibuktikan. Kalimat ini lazim disebut notoire feiten notorious. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pengusaha atau perusahaan berusaha mendapatkan keuntungan dalam menjalankan bisnisnya. (Disinggung dalam perkara No. 137 PK/Pid.Sus/2011). Timbul pertanyaan, apa maksud rumusan tersebut, dan hal-hal apa saja yang oleh umum sudah diketahui?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional