Hakim Sulit Tegakkan Keadilan Restorasi
Berita

Hakim Sulit Tegakkan Keadilan Restorasi

Hukum acara mengharuskan hakim memutus perkara yang sudah masuk ke pengadilan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Namun, lanjut Rehngena, ada beberapa perkara pidana yang memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak mungkin menggunakan pendekatan restorative justice. “Ada beberapa perkara yang tidak bisa, seperti perkara terorisme, narkotika dan lain sebagainya,” tuturnya.

 

Rehngena berharap kelak ada aturan internal Mahkamah Agung (MA) yang memberi pedoman kepada para hakim untuk bisa menegakkan restorative justice dengan mudah. “Mungkin nanti kita perlu Perma (Peraturan Mahkamah Agung,-red),” katanya.

 

Sementara hakim mengaku masih perlu aturan internal, penegak hukum lainnya sudah merasakan dampak penerapan resrorative justice bagi pekerjaan mereka. Teguh Suhendro, Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan saat ini perkara pencurian sudah mulai terseleksi ke meja jaksa penuntut umum.

 

Hal ini disebabkan, jelas Teguh, adanya aturan internal dari Kapolri yang menyatakan untuk perkara pencurian dengan nilai yang kecil, seperti kasus Nenek Minah, tidak perlu diteruskan ke JPU. “Dampaknya, sekarang kami tidak terlalu banyak mengurusi perkara-perkara pencurian yang kecil,” pungkasnya.

Tags: