Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur
Berita

Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur

Ditetapkan sebagai tersangka suap

ANT
Bacaan 2 Menit

Ketiganya disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda Rp150-750 juta.

KPK menangkap Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (22/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lainnya.

Tidak lama berselang, KPK juga menangkap Herry dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung di kantor pemerintah Kota Bandung, kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Namun, Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke Gedung KPK.

KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Tags: