Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur
Berita

Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur

Ditetapkan sebagai tersangka suap

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur
Hukumonline

Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"S ditahan di Guntur, selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (23/3).

KPK sudah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal itu mengenai pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tersangka lain yang dimaksud Bambang adalah H, A dan T. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK.

H (Herry Nurhayat) menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung. Sedangkan A (Asep) yang diduga sebagai perantara pemberi uang yang keduanya ikut ditangkap pada Jumat (22/3) oleh penyidik KPK di Bandung, namun identitas T belum diketahui.

Ketiganya disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda Rp150-750 juta.

KPK menangkap Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada Jumat (22/3) pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang lainnya.

Tidak lama berselang, KPK juga menangkap Herry dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung di kantor pemerintah Kota Bandung, kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Namun, Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke Gedung KPK.

KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Setyabudi yang pernah menjadi Ketua pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Tags: