Hakim Sakit, Sidang Trio Macan Ditunda
Berita

Hakim Sakit, Sidang Trio Macan Ditunda

Sebelumnya, kompetensi ahli bahasa dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa.

HAG
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang admin @TrioMacan2000 di PN Jaksel. Foto: RES.
Suasana sidang admin @TrioMacan2000 di PN Jaksel. Foto: RES.

Sidang lanjutan admin @TrioMacan2000 terkait kasus pemerasan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, sidang yang dijadwalkan hari ini, Senin (18/5), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pelapor harus tertunda.

"Sidang ditunda karena hakim ketua sakit," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Adi Patrogi Simbolom melalui singkat.

Sidang tersebut harus ditunda sampai dengan Senin (25/5) pekan depan.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu (11/5), penuntut umum telah menghadirkan dua ahli. Yakni, ahli forensik Kepoisian Republik Indonesia (Polri) Saji Purwanto dan ahli bidang linguistik Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Jakarta Asisda.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Raden Nuh dan Harry Koes (terdakwa) sempat mempersoalkan Asisda yang dinilai tidak memiliki kompetensi. Asisda menjawab dirinya tidak merasa sebagai seorang ahli. "Saya memang disebut orang sebagai ahli bahasa, tapi saya tidak mau menyebut diri saya sendiri sebagai ahli bahasa," kata Asisda.

Pernyataan tersebut sontak membuat tim kuasa hukum ramai mempertanyakan kelayakan dirinya sebagai seorang saksi ahli. Sidang pun kembali tenang setelah hakim Suyadi menengahi dan menekankan kedudukan saksi ahli sebagai saksi ahli bahasa.

Lalu, kuasa hukum terdakwa, Didik Siswanto dan Afriadi Putra, kompak menjelaskan jika saksi ahli yang didatangkan kali ini tidak berkompeten dengan kasus yang dihadapi oleh kliennya. "Sidang tadi dua saksi ahli tidak menyangkut dalam sebuah perkara di twitter yang menyangkut klien kami. Saksi forensik punya ketidaksesuaian, sedang saksi bahasa dipertanyakan kualitasnya. Nggak kompeten semua hari ini," tutur Didik.

Untuk diketahui bahwa Harry Koes dan Raden Nuh didakwa lima dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada dakwaan pertama yang dibacakan oleh JPU Azy Tyawatdana, tiga terdakwa itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags:

Berita Terkait