Hakim Sakit, Sidang Trio Macan Ditunda
Berita

Hakim Sakit, Sidang Trio Macan Ditunda

Sebelumnya, kompetensi ahli bahasa dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa.

HAG
Bacaan 2 Menit

Menurut JPU, dakwaan pertama dikenakan atas perbuatan para terdakwa karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sedangkan pada dakwaan kedua, para terdakwa dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. “Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan,” jelas JPU.

Pada dakwaan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 369 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. "Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik,"  tambahnya.

Sedangkan dakwaan keempat adalah Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Terakhir pada dakwaan kelima, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. "Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas JPU.

Tags:

Berita Terkait