Hakim Potong 75% Fee Pengurus
Berita

Hakim Potong 75% Fee Pengurus

Tetapi hakim menyetujui total biaya kepengurusan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Mengenai imbalan jasa pengurus, majelis hakim memotong 70% fee pengurus dari yang dimohonkan tim pengurus. Sebelumnya, tim pengurus meminta imbalan jasa sebanyak Rp21,02 miliar. Angka ini telah dihitung berdasarkan perhitungan waktu kerja. Namun, menurut majelis, tidak ada standar ketentuan penghitungan waktu per jam. Alhasil, majelis sepakat menentukan imbalan jasa pengurus sebanyak Rp5,25 miliar setelah mendengar rekomendasi hakim pengawas sejumlah Rp14,01 miliar.

Sedangkan biaya kepengurusan, majelis mengabulkan sebanyak yang diminta pengurus, yaitu Rp12,5 juta. Majelis berpandangan bahwa pengajuan biaya kepengurusan sebanyak Rp12,5 juta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada standard penghitungan waktu. Mengabulkan biaya kepengurusan Rp12,5 juta dan menetapkan fee pengurus Rp5,25 miliar,” putus Dwi.

Djawoto tak mempersoalkan putusan majelis yang hanya mengabulkan 25% imbalan dari yang dimohonkan. Menurutnya, meskipun jika melihat aturan mengenai imbalan jasa pengurus, pengurus mendapatkan imbalan sebesar 15% dari utang. Utang Dayaindo mencapai Rp1 triliun. Setidaknya, pengurus bisa mendapatkan Rp150 miliar.

“Tapi kami serahkan ke majelis. Saya tidak mau ribut soal imbalan jasa,” ucapnya lagi sambil terkekeh.

Tags:

Berita Terkait