Hakim Potong 75% Fee Pengurus
Berita

Hakim Potong 75% Fee Pengurus

Tetapi hakim menyetujui total biaya kepengurusan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Hakim Potong 75% Fee Pengurus
Hukumonline

Lantaran tidak ada usulan proposal perdamaian, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akhirnya menyatakan PT Dayaindo Resources Internasional Tbk bangkrut. Aset-aset Dayaindo langsung berada dalam keadaan insolvensi ketika dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

“Berdasarkan Pasal 232 ayat (1), Dayaindo harus dinyatakan pailit,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan, Rabu (17/7).

Setelah menyatakan Dayaindo pailit, Dwi Sugiarto langsung mengangkat Djawoto Jawono dan Hans Marbun sebagai kurator. Majelis juga mengangkat Akhmad Rosidin sebagai Hakim Pengawas untuk kepailitan Dayaindo.

Mendengar putusan majelis, Direktur Dayaindo Firmus Marcelinus Kudadiri menyatakan krisis Dayaindo bermula dari disuspensinyasaham Dayaindo oleh Bursa Efek Indonesia. Alhasil, harga saham terus menurun. “Karena disuspen, harga saham terus turun. Ada investor yang mau masuk, jadi tidak bisa masuk lagi,” tutur Firmus usai persidangan.

Pengurus yang diangkat, Djawoto Jawono, mengatakan kisruh Dayaindo bukanlah sejak saham perusahaan disuspen otoritas bursa, melainkan sejak meninggalnya sang Direktur Utama, Sudiro Andi Wiguno. Sejak itu ditengarai tidak ada lagi yang mengontrol perusahaan. Lagipula, perusahaan tidak akan memiliki banyak harta pailit karena jenis usaha perusahaan bersifat konsesi, seperti tambang dan listrik. Sehingga, ketika Dayaindo terancam pailit, perusahaan-perusahaan mitranya kembali ke negara asal mereka.

“Mereka kan konsesi tambang, listrik. Kalau pailit, kontraknya habis. Tambang kembali ke negara. Jadi tidak ada isinya,” tutur Djawoto.

Fee Pengurus

Selain menyatakan pailit, majelis juga langsung menetapkan fee pengurus. Kewenangan majelis dalam menentukan besaran imbalan jasa pengurus majelis merujuk pada Pasal 234 ayat (5) UU Kepailitan.

Mengenai imbalan jasa pengurus, majelis hakim memotong 70% fee pengurus dari yang dimohonkan tim pengurus. Sebelumnya, tim pengurus meminta imbalan jasa sebanyak Rp21,02 miliar. Angka ini telah dihitung berdasarkan perhitungan waktu kerja. Namun, menurut majelis, tidak ada standar ketentuan penghitungan waktu per jam. Alhasil, majelis sepakat menentukan imbalan jasa pengurus sebanyak Rp5,25 miliar setelah mendengar rekomendasi hakim pengawas sejumlah Rp14,01 miliar.

Sedangkan biaya kepengurusan, majelis mengabulkan sebanyak yang diminta pengurus, yaitu Rp12,5 juta. Majelis berpandangan bahwa pengajuan biaya kepengurusan sebanyak Rp12,5 juta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada standard penghitungan waktu. Mengabulkan biaya kepengurusan Rp12,5 juta dan menetapkan fee pengurus Rp5,25 miliar,” putus Dwi.

Djawoto tak mempersoalkan putusan majelis yang hanya mengabulkan 25% imbalan dari yang dimohonkan. Menurutnya, meskipun jika melihat aturan mengenai imbalan jasa pengurus, pengurus mendapatkan imbalan sebesar 15% dari utang. Utang Dayaindo mencapai Rp1 triliun. Setidaknya, pengurus bisa mendapatkan Rp150 miliar.

“Tapi kami serahkan ke majelis. Saya tidak mau ribut soal imbalan jasa,” ucapnya lagi sambil terkekeh.

Tags:

Berita Terkait