Hakim Potong 75% Fee Pengurus
Berita

Hakim Potong 75% Fee Pengurus

Tetapi hakim menyetujui total biaya kepengurusan.

HRS
Bacaan 2 Menit
Hakim Potong 75% Fee Pengurus
Hukumonline

Lantaran tidak ada usulan proposal perdamaian, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat akhirnya menyatakan PT Dayaindo Resources Internasional Tbk bangkrut. Aset-aset Dayaindo langsung berada dalam keadaan insolvensi ketika dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

“Berdasarkan Pasal 232 ayat (1), Dayaindo harus dinyatakan pailit,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan, Rabu (17/7).

Setelah menyatakan Dayaindo pailit, Dwi Sugiarto langsung mengangkat Djawoto Jawono dan Hans Marbun sebagai kurator. Majelis juga mengangkat Akhmad Rosidin sebagai Hakim Pengawas untuk kepailitan Dayaindo.

Mendengar putusan majelis, Direktur Dayaindo Firmus Marcelinus Kudadiri menyatakan krisis Dayaindo bermula dari disuspensinyasaham Dayaindo oleh Bursa Efek Indonesia. Alhasil, harga saham terus menurun. “Karena disuspen, harga saham terus turun. Ada investor yang mau masuk, jadi tidak bisa masuk lagi,” tutur Firmus usai persidangan.

Pengurus yang diangkat, Djawoto Jawono, mengatakan kisruh Dayaindo bukanlah sejak saham perusahaan disuspen otoritas bursa, melainkan sejak meninggalnya sang Direktur Utama, Sudiro Andi Wiguno. Sejak itu ditengarai tidak ada lagi yang mengontrol perusahaan. Lagipula, perusahaan tidak akan memiliki banyak harta pailit karena jenis usaha perusahaan bersifat konsesi, seperti tambang dan listrik. Sehingga, ketika Dayaindo terancam pailit, perusahaan-perusahaan mitranya kembali ke negara asal mereka.

“Mereka kan konsesi tambang, listrik. Kalau pailit, kontraknya habis. Tambang kembali ke negara. Jadi tidak ada isinya,” tutur Djawoto.

Fee Pengurus

Selain menyatakan pailit, majelis juga langsung menetapkan fee pengurus. Kewenangan majelis dalam menentukan besaran imbalan jasa pengurus majelis merujuk pada Pasal 234 ayat (5) UU Kepailitan.

Tags:

Berita Terkait