Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah
Utama

Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah

Hakim Kayat justru menawarkan kepada Sudarman melalui kuasa hukumnya untuk mengurus perkara. Meski prihatin, penangkapan hakim PN Balikpapan ini, tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk terus berbenah.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam seperti diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PNi Balikpapan pada tahun 2018.

 

Lalu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga menerima suap yaitu Kayat, hakim di PN Balikpapan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Sementara sebagai pemberi suap yaitu Sudarman dan Johnson Siburian. Keduanya disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan ketiganya ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan. "SDM di Rutan C-1 KPK, JHS di Rutan Guntur, KYT di Rutan K-4 KPK," katanya. 

 

Ditindak tegas

Terpisah, Mahkamah Agung (MA) membenarkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan seorang hakim dan panitera muda pidana di PN Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5). Saat ini MA masih menunggu hasil pemeriksaan sementara KPK. "Kami menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ternyata benar seorang hakim dan panitera muda pidana di PN. Balikpapan diamankan KPK, selebihnya pengacara dan pihak swasta," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

 

Andi mengatakan MA akan mengambil tindakan tegas bila hakim dan panitera yang bersangkutan memang terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut. "Bukan hanya hakim atau panitera yang bersangkutan ditindak, tetapi atasannya pun (Ketua PN Balikpapan) bisa kena tindakan jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar Andi.

 

Lebih lanjut Andi mengatakan berdasarkan informasi dari Ketua PT Kalimantan, pada saat ini Ketua PN Balikpapan sedang mengikuti pelatihan pembangunan zona integritas di Yogyakarta. "Tentu MA merasa prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera ini, karena sebenarnya kami tidak hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi ya itulah yang terjadi," kata Andi.

Tags:

Berita Terkait