Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah
Utama

Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah

Hakim Kayat justru menawarkan kepada Sudarman melalui kuasa hukumnya untuk mengurus perkara. Meski prihatin, penangkapan hakim PN Balikpapan ini, tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk terus berbenah.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Kamuflase

Penangkapan ini berawal saat Tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Johnson ke Kayat yang diduga untuk membebaskan Sudarman dari perkara pidana dengan Dakwaan Penipuan yang disidangkan di PN Balikpapan.

 

Sekitar pukul 17.00 WITA Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, Rosa terllhat berjalan ke arah mobil milik Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta. Saat RIS sampai di mobil dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian Rosa menghubungi Kayat agar membuka kunci mobil. 

 

"KYT diduga membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, JHS mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek di kursi mobil silver dan kemudian satu lapis kresek hitam lain digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut," jelasnya. 

 

KPK menduga cara ini digunakan sebagai kamuflase. "Agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," tuturnya. 

 

Tidak lama berselang, setelah Rosa dan Johnson pergi, Kayat datang ke mobilnya kemudian tim segera mengamankannya dengan barang bukti uang sebesar Rp100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp28,5 juta yang ada di tas KYT. 

 

Tim lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan. Kemudian tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana, sekitar pukul 19.00 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan. 

 

Terkait uang Rp28,5 juta itu sendiri, Syarif melanjutkan pihaknya masih mendalami apakah masih merupakan bagian dari komitmen imbalan dalam perkara yang sama atau perkara lainnya. 

Tags:

Berita Terkait