Hakim Konstitusi se-Asia Bentuk Asosiasi
Berita

Hakim Konstitusi se-Asia Bentuk Asosiasi

Tujuan dibentuknya asosiasi ini untuk saling bertukar informasi dan best practices dalam penanganan perkara konstitusional untuk memajukan demokrasi dan HAM di kawasan Asia.

Ash
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi se-asia bentuk Asosias. Foto: Sgp
Hakim Konstitusi se-asia bentuk Asosias. Foto: Sgp

Tujuh negara delegasi Konferensi ke-7 Hakim MK se-Asia telah menandatangani deklarasi pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi (MK) se-Asia di Gedung MK, Senin (12/7). Penandatanganan itu secara resmi menandai terbentuknya Asosiasi Hakim MK se-Asia dan institusi sejenis di kawasan itu, meski tanpa dihadiri delegasi dari Kirgistan yang absen lantaran sedang menghadapi permasalahan politik di negaranya.

 

Penandatangan deklarasi atau disebut “Deklarasi Jakarta” itu dihadiri seluruh peserta konferensi dan duta besar negara sahabat.     

 

Delegasi tujuh institusi pendiri itu adalah MK Indonesia, MK Korea Selatan, Mahkamah Federal Malaysia, MK Mongolia, Mahkamah Agung (MA) Filipina, MK Thailand, dan MK Uzbekistan. MK Indonesia mendapat kehormatan karena dipercaya menjadi presiden asosiasi. Sedangkan Sekretaris Jenderal pada periode pertama dijabat Dong Heub Lee, hakim MK Korea Selatan.

 

Usai penandatangan, Ketua MK Indonesia Moh Mahfud MD menjelaskan keinginan kalangan para hakim MK se-Asia untuk membentuk asosiasi muncul saat pertemuan di Mongolia tahun 2005. Lalu, berlanjut dengan adanya MoU dalam pertemuan kelima Hakim MK se-Asia di Seoul pada 2007 yang ditandatangani delegasi hakim MK dari Indonesia, Korea, Mongolia, dan Filipina. Terakhir, konferensi keenam di Ulanbator, Mongolia pada 2009.

 

Mahfud menegaskan selama pembahasan rancangan statuta asosiasi banyak perkembangan yang cukup penting di antaranya dimungkinkannya lembaga peradilan lain untuk bergabung di asosiasi ini. Misalnya Dewan Konstitusi dan MA. “Ada lembaga negara yang tak diberi nama MK tetapi memiliki fungsi dan yurisdiksi seperti MK. Makanya nama asosiasi ini menjadi Association of Asian Contitutional Courts and Equivalents Institutions,” kata Mahfud.

 

Menurut Mahfud dibentuknya asosiasi ini didasari pemahaman akan pentingnya membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan best practices dalam penanganan perkara konstitusional untuk memajukan demokrasi dan HAM di kawasan Asia. “Manfaatnya untuk saling memperkuat karena konstitusional dan demokrasi tak bisa dibendung dan tuntutan setiap negara. Saya kira asosiasi ini menjadi penting untuk saling tukar pikiran.”               

Tags: