Hakim Konstitusi se-Asia Bentuk Asosiasi
Berita

Hakim Konstitusi se-Asia Bentuk Asosiasi

Tujuan dibentuknya asosiasi ini untuk saling bertukar informasi dan best practices dalam penanganan perkara konstitusional untuk memajukan demokrasi dan HAM di kawasan Asia.

Ash
Bacaan 2 Menit

 

Pembentukkan asosiasi ini, kata Mahfud, merupakan peristiwa bersejarah bagi perkembangan konstitusionalisme di kawasan Asia. Bukan tak mungkin asosiasi sejenis di luar Asia yang sudah ada seperti Conference of European Constitutional Courts, Union of Arab Contitutional Councils and Courts, dan Ibero-American Conference of Contitutional Justice, akan saling belajar dan saling menimba pengalaman dari asosiasi ini.

 

Mahfud menambahkan dalam konferensi ketujuh hakim MK se-Asia ini akan dijadikan ajang tukar pikiran soal Pemilu di Indonesia dalam enam tahun terakhir, termasuk pengalaman penanganan kasus-kasus sengketa Pemilu. “Pemilu di Indonesia dianggap sebagai contoh, sebab di negara lain belum ada, apakah di sana tak ada konflik terhadap hasil pemilu? Nanti besok kita akan sharing,” imbuhnya.             

             

Sebelumnya, di tempat dan hari yang sama telah ditandatangani pula Memorandum of Understanding (MoU) antara MK Indonesia dan Presiden Dewan Konstitusi (DK) Maroko. MK Indonesia diwakili oleh Moh Mahfud MD dan Presiden DK Maroko, Mohammed Achergui.

 

MoU itu pun ditujukan untuk kerja sama saling bertukar pengetahuan dan pengalaman serta memperkuat institusi masing-masing. Kerja sama itu meliputi pertukaran informasi sistem peradilan, penyelenggaraan diklat, dan pertukaran sumber daya.

Tags: