Hakim Konstitusi Ini Bicara Putusan MK Soal Perluasan Penyidik TPPU
Terbaru

Hakim Konstitusi Ini Bicara Putusan MK Soal Perluasan Penyidik TPPU

MK melihat Penjelasan Pasal 74 UU TPPU itu memang harus diselaraskan dengan norma pokoknya agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), khususnya bagian penjelasan terdapat ketidaksinkronan antara semangat yang ada di norma batang tubuh dengan norma pokoknya. Hal itu dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Lokakarya dan Kelompok Kerja mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset, Kamis, (27/1/2022) lalu, di Denpasar.

“Kalau norma pokok semangatnya pada esensinya tidak membatasi yang dimaksud penyidik asal itu siapa? Namun pada penjelasan kemudian membatasi hanya pada enam institusi yang kemudian diberi amanat bisa melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang pada saat menemukan tindak pidana asal,” ujar Suhartoyo seperti dikutip laman MK.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,

Menurut Suhartoyo, ketika MK melihat pasal tersebut, pilihannya tidak terbatas pada UU TPPU, tetapi juga melihat dari bagaimana sebuah norma dibentuk dengan tidak saling bertentangan baik dengan dengan penjelasan maupun dengan norma lainnya. Karena itu, MK sebagai pengawal konstitusi berpandangan norma tersebut harus diubah agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

“MK sebagai pengawal konstitusi termasuk bagaimana mewujudkan sebuah undang-undang agar tidak menimbulkan pertentangan, ketidakpastian hukum, ketidakadilan, tidak membuat diskriminasi. Karena itu, MK melihat Penjelasan Pasal 74 itu memang harus diselaraskan dengan norma pokoknya,” kata Suhartoyo. (Baca Juga: Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU)

Dengan pertimbangan itu, MK memutus jika sebelumnya pada penjelasan penyidik TPPU hanya dibatasi pada Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, serta Kepolisian diperluas menjadi melekat pada penyidik yang menemukan tindak pidana asal itu (PPNS, red). Namun demikian, ada catatan tidak boleh meninggalkan karakter dasarnya harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk mengkoordinir dan mengawasi penyidikan.

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan pertimbangan yang sangat penting dalam perkara tersebut adalah penyidik asal yang lebih memahami tindak pidana asal (tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, lingkungan, kehutanan, red) yang ditemukan. Dikatakan Suhartoyo, pengujian Pasal 74 TPPU yang telah diperiksa, diputus oleh MK bagi kejaksaan yang menerima pelimpahan perkara TPPU yang dilakukan penyidik tindak pidana asal harus menggandeng kepolisian.

Tags:

Berita Terkait