Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Sudharmawatiningsih menghukum Ricksy dan Herland yang merupakan rekanan Chevron dalam pekerjaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak dengan metode bioremediasi.
Majelis hakim menghukum Herland dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Ricksy dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Herland dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis juga membebankan PT SJ untuk membayar uang pengganti sebesar AS$6,9 juta.
Sementara 4 dari 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini berasal dari PT CPI, yakni Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF) masih dalam proses persidangan. Sedangkan satu tersangka lagi, Alexiat Tirtawidjaja (AT) hingga kini masih belum dapat dipulangkan ke Tanah Air lantaran masih berada di California, Amerika Serikat.