Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Utama

Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY

Karena diduga berpihak dan diskriminatif.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

“Edison sebenarnya kontraktor peserta tender di Chevron yang sering kalah. Walaupun tendernya sering kalah, keterangan dia dipakai dalam pertimbangan tuntutan dan putusan, BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ungkap Nur.

Tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada majelis untuk meninjau ke lapangan di Riau karena kasus bioremedasi ini terkait teknologi yang sangat rumit. Namun, permintaan itu diabaikan majelis hakim. Apalagi jika dilihat kasus bioremedasi pada dasarnya bukan kategori delik korupsi.

“Terlebih, ada dissenting opinion dari salah satu majelis (Sofialdi) memutus bebas murni. Kami merasa putusan itu dibuat dengan semena-mena. Kami melihat ada kepentingan lain dalam putusan itu,” katanya menduga.

Pengaduan ini diterima langsung oleh Ketua KY Eman Suparman. Dia berjanji akan memprioritaskan pengaduan kasus ini. “Nanti akan kami periksa dan telaah,” kata Eman.

Lebih lanjut Eman mengatakan, adanya dissenting opinion dalam vonis kasus ini memunculkan kecurigaan. Pasalnya, ungkap Eman, kalau muncul dissenting opinion berarti ada pertimbangan dari salah seorang hakim bahwa kasus ini bukan pidana.

“Tetapi nanti kita lihatlah, apakah dua hakim majelis lainnya melanggar kode etik perilaku hakim atau tidak. Pelapor bisa melampirkan bukti pendukung berupa rekaman persidangan untuk menperkuat laporan ini,” pintanya.

Eman pun menegaskan  proses lanjutan yang akan dilakukan KY terhadap laporan ini bukan untuk membatalkan putusan yang sudah ada. Akan tetapi, difokuskan untuk mengetahui perilaku hakim ketika menjatuhkan putusan itu. “Tetapi, Saudara bisa mengajukan upaya hukum banding jika tidak puas dengan putusan itu,” sarannya.  

Tags:

Berita Terkait