Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk Dua Pembobol BRI
Utama

Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk Dua Pembobol BRI

Jika kedua terdakwa pembobol BRI tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, jaksa diberi wewenang untuk menyita dan melelang harta terhukum. Jika hartanya tidak mencukupi, mereka harus menebusnya dengan masuk penjara selama dua tahun.

Mys
Bacaan 2 Menit
Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk Dua Pembobol BRI
Hukumonline

 

Itu belum cukup. Majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa hukuman itu memang dikurangi dengan masa tahanan. Tapi majelis hakim membuat pengecualian untuk terdakwa Yudi Kartolo. Masa rawat inap Yudi di rumah sakit di luar rumah tahanan negara tidak dihitung sebagai masa tahanan. Bukan hanya itu, majelis memutuskan untuk tidak memberikan izin rawat inap lagi kepada Yudi kecuali dilakukan di dalam rumah tahanan negara.

 

Hukuman berat itu yang dijatuhkan majelis tanpa dihadiri oleh terdakwa Yudi Kartolo itu tak urung membuat terdakwa terkejut. Itu hukuman yang tidak adil. Saya kan cuma pengusaha. Aparat pemerintah yang ikut melakukan pembobolan dihukum lebih ringan dari saya, ujar Hartono, usai persidangan. Yang dimaksud Hartono adalah Agus Riyanto, mantan kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Tanah Abang, yang hanya divonis 6 tahun.

 

Itu sebabnya, lewat pengacaranya Juniver Girsang, Hartono menyatakan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurut Juniver, harusnya majelis menunggu atau mempertimbangkan keberadaan para arranger yang menjadi desainer pembobolan BRI. Seharusnya mereka dihadirkan dulu untuk membuktikan adanya perjanjian dalam kasus BRI itu. Hingga sekarang, para arranger tersebut masih belum tertangkap.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengurai sejumlah hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa. Pertama, perbuatan kedua terdakwa dilakukan di tengah upaya memulihkan perekonomian nasional. Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa justeru menjadi program intensif pemerintah dan PBB untuk diberantas. Ketiga, perbuatan kedua terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, yang pada akhirnya berpengaruh negatif pada perekonomian nasional.

Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja, masing-masing komisaris dan presiden direktur PT Delta Makmur Ekspressindo, mendapat ganjaran berat atas keterlibatan mereka dalam pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Senen dan cabang pembantu Tanah Abang. Dalam persidangan Kamis (22/7) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun untuk masing-masing terdakwa.

 

Menurut majelis pimpinan I Putu Widnya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan  meyakinkan, bersalah secara bersama-sama dan berturut-turut melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp142 miliar. Namun, tidak seperti kelaziman, kedua terdakwa masih diganjar sejumlah hukuman tambahan. Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

 

Ada yang lebih berat. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp55 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsdei).

 

Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka hakim memberi wewenang kepada jaksa untuk menyita harta benda terdakwa, untuk kemudian dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti, maka kedua terdakwa harus menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: