Hakim Jadi Objek Kriminalisasi UU Pemilu
Berita

Hakim Jadi Objek Kriminalisasi UU Pemilu

Hakim harus menunjukkan independensi. Meskipun punya hak pilih, hakim tetap tak boleh terjun langsung dalam kampanye.

Mys/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mahkamah Agung berkepentingan menyiapkan hakim-hakim yang akan menangani perkara terkait pemilu. Meskipun sengketa hasil pemilu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi, tetap ada kemungkinan perkara terkait pemilu dibawa ke peradilan umum. Misalnya, dakwaan penggunaan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. Perkara yang menjadi kewenangan peradilan umum berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 adalah pelanggaran pidana pemilu.

 

Menjelang Pemilu 2004 silam, Mahkamah Agung juga sempat mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2003 tentang Perkara Perdata yang berkaitan dengan pemilu, dan SEMA No. 5 Tahun 2003 tentang Gugatan yang Berkaitan dengan Partai Politik.

 

Mahkamah Agung, kata Djoko, sudah membuat edaran ditujukan kepada para pimpinan badan peradilan di daerah untuk mempersiapkan dan menunjuk hakim yang akan menangani perkara pidana terkait pemilu. Hakim yang boleh menangani perkara minimal sudah tiga tahun bekerja sebagai hakim. Umumnya dipersiapkan empat orang hakim. Khusus pengadilan kelas 1 A jumlah hakimnya kemungkinan lebih banyak.

Tags: