Hakim Izinkan Nazaruddin Berobat Jalan
Berita

Hakim Izinkan Nazaruddin Berobat Jalan

Majelis sempat menegur dua pengacara Nazaruddin agar taat etika persidangan.

fat
Bacaan 2 Menit

"Menetapkan, memberi izin ke terdakwa untuk lakukan pemeriksaan ke dokter spesialis penyakit dalam pada hari Kamis tanggal 15 Maret pukul 8 pagi, dan memerintahkan ke jaksa penuntut umum untuk melakukan pengawalan dan setelah selesai berobat dikembalikan ke rutan cipinang," tutur Darmawati.

Etika Persidangan

Sebelum penetapan majelis diumumkan, Darmawati sempat menegur dua pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang dan Rufinus Hutauruk. Teguran dilakukan lantaran kedua pembela Nazaruddin tersebut pada persidangan sebelumnya walk out dari persidangan karena telah berdebat dengan saksi verbal lisan bernama Novel yang notabene adalah Penyidik KPK.

Walk out dilakukan lantaran majelis mempersilahkan kedua pembela Nazaruddin untuk meninggalkan ruang sidang apabila terus berdebat dengan saksi. Namun, dari kedua pembela Nazaruddin yang diusir majelis, hanya satu yang hadir di persidangan hari ini, yakni Junimart Girsang. Darmawati pun menegur Junimart, apakah masih menjadi pembela Nazaruddin atau tidak.

"Berkaitan dengan persidangan yang lalu (walk out) dan untuk selanjutnya, apakah saudara masih ingin melanjutkan bagian dari tim pengacara Nazaruddin?" tanya Darmawati. Junimart pun menjawab bahwa hingga kini dirinya masih menjadi pembela Nazaruddin. "Sampai saat ini saya belum mengundurkan diri dari tim pengacara Nazaruddin," katanya.

Darmawati mengingatkan agar Junimart dan Rufinus yang telah walk out agar meminta izin terlebih dahulu ke majelis untuk mengikuti sidang selanjutnya. Hal ini masuk dalam etika di persidangan. "Etikanya sampaikan ke majelis untuk menghadiri sidang. Apakah saudara tetap ikuti persidangan?" tanya Darmawati. Menjawab hal itu, Junimart menegaskan dirinya tetap ikut dalam persidangan. "Saya ikut dalam persidangan," pungkasnya.

Majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan terdakwa Nazaruddin hingga Senin (19/3) pekan depan dengan agenda acara pemeriksaan terdakwa.

Tags: