Hakim Izinkan Nazaruddin Berobat Jalan
Berita

Hakim Izinkan Nazaruddin Berobat Jalan

Majelis sempat menegur dua pengacara Nazaruddin agar taat etika persidangan.

fat
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih izinkan nazaruddin berobat jalan. Foto: Sgp
Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih izinkan nazaruddin berobat jalan. Foto: Sgp

Sidang lanjutan perkara suap proyek wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, urung dilakukan lantaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tak bisa hadir di persidangan karena sakit.

Hal itu diutarakan Penuntut Umum KPK I Kadek Wiradana di hadapan majelis. Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Nazaruddin. Namun, suami Neneng Sri Wahyuni itu tak bisa hadir karena sakit. Maka itu, penuntut umum hanya memberikan surat keterangan dari dokter rutan bahwa terdakwa sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih pun membacakan surat tersebut. Surat yang ditandatangani dua dokter rutan, Timuria Siagian dan Juwita Barus itu intinya berita sakit Nazaruddin diambil setelah diperiksa tadi pagi. Dari pemeriksaan, terdeteksi bahwa dada sebelah kiri Nazaruddin berdebar-debar.

Bukan hanya itu, sejak dua minggu lalu Nazar sering mengalami mual-mual dan muntah. Bahkan mengalami nyeri di ulu hatinya. Atas pemeriksaan tersebut, dokter rutan menyarankan agar segera dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap Nazaruddin. "Terhadap kondisi kesehatan terdakwa, majelis menanyakan ke pengacara, ada hal yang mau disampaikan?" tanya Darmawati.

Pengacara Nazar, Hotman Paris Hutapea berharap kliennya diizinkan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Permintaan ini senada dengan surat tim pengacara Nazaruddin yang sudah sampai ke majelis kemarin, Selasa (13/3). "Berkaitan surat tanggal 13 Maret tersebut, intinya minta izin terdakwa berobat/dirawat di Abdi Waluyo sampai sembuh, selain lengkap peralatannya, rumah sakit tersebut memiliki historis kesehatan klien kami," katanya.

Atas permintaan ini, sidang pun ditunda beberapa menit untuk memberikan waktu bagi majelis mempertimbangkan permintaan tim pengacara Nazaruddin. Sekitar 15 menit ditunda, sidang pun dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun mengeluarkan penetapannya terhadap permohonan tim pengacara terdakwa tersebut.

Dalam penetapannya, majelis memberikan izin kepada terdakwa untuk berobat ke dokter spesialis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo pada hari Kamis (15/3). Biaya pengobatan dibebankan ke terdakwa sendiri. Dalam penetapannya, majelis juga memerintahkan penuntut umum KPK untuk melakukan pengawalan terhadap Nazaruddin. Usai, berobat, majelis meminta agar Nazaruddin dikembalikan ke Rutan Cipinang.

"Menetapkan, memberi izin ke terdakwa untuk lakukan pemeriksaan ke dokter spesialis penyakit dalam pada hari Kamis tanggal 15 Maret pukul 8 pagi, dan memerintahkan ke jaksa penuntut umum untuk melakukan pengawalan dan setelah selesai berobat dikembalikan ke rutan cipinang," tutur Darmawati.

Etika Persidangan

Sebelum penetapan majelis diumumkan, Darmawati sempat menegur dua pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang dan Rufinus Hutauruk. Teguran dilakukan lantaran kedua pembela Nazaruddin tersebut pada persidangan sebelumnya walk out dari persidangan karena telah berdebat dengan saksi verbal lisan bernama Novel yang notabene adalah Penyidik KPK.

Walk out dilakukan lantaran majelis mempersilahkan kedua pembela Nazaruddin untuk meninggalkan ruang sidang apabila terus berdebat dengan saksi. Namun, dari kedua pembela Nazaruddin yang diusir majelis, hanya satu yang hadir di persidangan hari ini, yakni Junimart Girsang. Darmawati pun menegur Junimart, apakah masih menjadi pembela Nazaruddin atau tidak.

"Berkaitan dengan persidangan yang lalu (walk out) dan untuk selanjutnya, apakah saudara masih ingin melanjutkan bagian dari tim pengacara Nazaruddin?" tanya Darmawati. Junimart pun menjawab bahwa hingga kini dirinya masih menjadi pembela Nazaruddin. "Sampai saat ini saya belum mengundurkan diri dari tim pengacara Nazaruddin," katanya.

Darmawati mengingatkan agar Junimart dan Rufinus yang telah walk out agar meminta izin terlebih dahulu ke majelis untuk mengikuti sidang selanjutnya. Hal ini masuk dalam etika di persidangan. "Etikanya sampaikan ke majelis untuk menghadiri sidang. Apakah saudara tetap ikuti persidangan?" tanya Darmawati. Menjawab hal itu, Junimart menegaskan dirinya tetap ikut dalam persidangan. "Saya ikut dalam persidangan," pungkasnya.

Majelis hakim pun melanjutkan sidang dengan terdakwa Nazaruddin hingga Senin (19/3) pekan depan dengan agenda acara pemeriksaan terdakwa.

Tags: