Hakim itu Adalah Hakim
Bahasa Hukum:

Hakim itu Adalah Hakim

Hakim ad hoc tidak dianggap sebagai hakim, tetapi mereka wajib tunduk pada kode etik hakim. Lantas, siapa sih yang disebut hakim?

Mys
Bacaan 2 Menit
Hakim itu Adalah Hakim
Hukumonline

Fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan seyogianya bisa menghindari terjadinya tumpang tindih, perbedaan tafsir, atau perbedaan istilah dan definisi yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan. Suatu kata dan makna kata tersebut sangat menentukan pemahaman orang terhadap maksud pembuat undang-undang.

 

Adakalanya, suatu kata dipakai dalam makna khusus sehingga tidak bisa diterapkan untuk bidang lain. Misalkan, kata ‘retensi’ yang dikenal dalam dunia advokat mungkin berbeda konteksnya dengan kata serupa dalam bidang keterbukaan informasi (UU No. 14 Tahun 2008).

 

Kalau kata tertentu dipakai untuk lingkungan yang sama, tetapi bisa diartikan berbeda, mungkin akan membuat orang awam bingung. Bisa jadi maksud pembuat undang-undang adalah makna berdasarkan konsep leksikal atau makna kontekstual.

 

Marilah kita ambil contoh kata ‘hakim’ yang selama ini dikenal di dunia peradilan. Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka memberi tiga definisi hakim, yaitu (i) orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah); (2) pengadilan; atau (3) juri penilai.

 

Kamus Hukum karya JCT Simorangkir, Rudy T Prasetya, dan J.T. Prasetyo secara sederhana mengartikan hakim sebagai petugas pengadilan yang mengadili perkara. Dalam bahasa Belanda disebut rechter, dan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai judge. “Judge”, menurut Bangalore Principle of Judicial Conduct (2002), adalah “any person exercising judicial power, however designed”.

 

Sekarang mari kita bandingkan dengan definisi hakim yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Pada 29 September lalu, Rapat Paripurna DPR menyetujui paket RUU bidang peradilan. Termasuk di dalamnya RUU Peradilan Agama, RUU Peradilan Umum, RUU Peradilan Tata Usaha Negara, dan RUU Kekuasaan Kehakiman. Paket RUU dibahas anggota DPR secara maraton selama tiga hari di sebuah hotel berbintang di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait