Hakim Ad Hoc PHI Merasa ‘Dianaktirikan’
Berita

Hakim Ad Hoc PHI Merasa ‘Dianaktirikan’

Hak yang didapatkan lebih kecil ketimbang hak hakim ad hoc pengadilan yang lain.

IHW
Bacaan 2 Menit
Hakim Ad Hoc PHI merasa dianaktirikan. Foto: ilustrasi (Sgp)
Hakim Ad Hoc PHI merasa dianaktirikan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Hari buruh sedunia yang jatuh tiap tanggal 1 Mei (Mayday) ternyata tak disia-siakan oleh mereka yang ingin memperjuangkan hak dan kesejahteraannya. Tidak terkecuali para hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.

Tergabung dalam Forum Komunikasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, delapan hakim ad hoc dari berbagai daerah menyambangi kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (1/5). Tujuannya tak lain adalah untuk memperjuangkan kesejahteraan yang selama ini seakan diabaikan.

Isu soal minimnya kesejahteraan hakim ad hoc PHI sebenarnya adalah isu lama. Ketika awal dibentuk, pemerintah bahkan terkesan lupa mengenai hak para hakim ad hoc ini. Sebab, kala itu, meski sudah melantik seratusan hakim ad hoc, pemerintah tak kunjung menetapkan besaran tunjangan kehormatan alias gaji para hakim ad hoc.

Ketika pemerintah akhirnya menetapkan tunjangan bagi hakim ad hoc PHI lewat Peraturan Presiden No 96 Tahun 2006, masalah pun tak langsung selesai. Keterlambatan pembayaran tunjangan menjadi ganjalan baru bagi kesejahteraan para hakim ad hoc ini.

Masalah lain yang juga muncul terkait isu kesejahteraan hakim ad hoc PHI adalah ketiadaan hak-hak lain seperti fasilitas tunjangan kesehatan dan keamanan. Demikian pula tunjangan khusus kinerja atau biasa disebut tunjangan renumerasi dan gaji ke-13 yang biasa diterima hakim karir.

Yang lebih menyakitkan, para hakim ad hoc ini merasa ‘dianaktirikan’ bila dibandingkan dengan hak yang biasa diterima hakim ad hoc lain seperti hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengadilan perikanan. “Kami juga butuh kesetaraan dan keseimbangan hak seperti yang diperoleh hakim ad hoc tipikor,” kata Ketua Forum Komunikasi, Sahala Aritonang.

Hakim Ad hoc PHI

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

Hakim Ad Hoc Perikanan

Dasar hukum pengaturan tunjangan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 yang lalu diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010

Besar tunjangan

·      Rp5,5 juta untuk tingkat PHI pada pengadilan negeri

·      Rp12 juta untuk PHI tingkat Mahkamah Agung

·   Rp13 juta per bulan untuk pengadilan tingkat pertama

·   Rp16 juta per bulan untuk pengadilan tingkat banding

·   Rp22 juta per bulan untuk tingkat kasasi

Rp7 juta

Hak dan fasilitas lain

Biaya transportasi dan akomodasi untuk yang sedang perjalanan dinas

·   Fasilitas perumahan yang besarnya mencapai Rp25 juta per tahun

·   Transportasi

·   Keamanan

·   Biaya transportasi dan akomodasi untuk yang sedang perjalanan dinas

Biaya transportasi dan akomodasi untuk yang sedang perjalanan dinas

Potongan pajak

Di beberapa daerah masih harus dipotong pajak

Sudah termasuk pajak penghasilan

Sudah termasuk pajak penghasilan

Halaman Selanjutnya:
Tags: