Hakim Ad Hoc PHI Merasa ‘Dianaktirikan’
Berita

Hakim Ad Hoc PHI Merasa ‘Dianaktirikan’

Hak yang didapatkan lebih kecil ketimbang hak hakim ad hoc pengadilan yang lain.

IHW
Bacaan 2 Menit

Hakim Ad Hoc PHI Manokwari, Papua Barat, Soebekti mengaku pernah menanyakan perbedaan hak yang diterima para hakim ad hoc ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. “Katanya karena hakim ad hoc Tipikor menangani perkara extraordinary crime. Sedangkan kasus perselisihan hubungan industrial bukan perkara extraordinary,” beber Soebekti.

Hakim ad hoc PHI Bandung, Haris Manalu menyayangkan logika seperti yang diceritakana Soebekti. Ia lantas mencontohkan ketiadaan diskriminasi hak antara hakim peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. “Padahal, misalnya hakim pengadilan agama hanya menyidangkan kasus perceraian dan waris. Tapi kan ternyata tak ada perbedaan hak dengan hakim pengadilan umum.”

Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kemenpan Ramli Effendi Naibaho yang menerima rombongan Forum Komunikasi menyayangkan adanya perbedaan hak tersebut. “Akan menjadi catatan kami. Kenapa sama-sama hakim ad hoc, tapi kok beda haknya,” kata Ramli.

Selain mengenai persamaan hak dan tunjangan, Ramli berjanji akan menyampaikan masukan lain yang disampaikan Forum Komunikasi kepada tim kecil yang membahas mengenai kesejahteraan hakim. “Tim ini dipimpin oleh Mahkamah Agung dan beranggotakan Kementerian Keuangan, Kemenpan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan Badan Kepegawaian Negara. Mudah-mudahan bisa terwujud di APBN 2013 nanti,” pungkas Ramli.

Tags: