Hakim Gugurkan Gugatan Batavia Air
Berita

Hakim Gugurkan Gugatan Batavia Air

“Motivasinya bukan untuk mencari budel pailit”.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Kurator hanya mencocokkan piutang tersebut kepada PT Metro Batavia. Jika Batavia hanya mengakui segitu, kurator akan meminta alasannya,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pencabutan perkara antara PT Metro Batavia (dalam pailit) dengan CIT Aerospace tidak kali ini terjadi. Pada 28 April 2011 silam, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengabulkan pencabutan perkara oleh penggugat. Namun, kala itu permintaan pencabutan berasal dari PT Metro Batavia sendiri.

Untuk diketahui, ihwal gugatan terjadi ketika kedua perusahaan sepakat bekerja sama sewa menyewa pesawat pada November 2008. Batavia Air memutuskan menyewa pesawat dari CIT Aerospace dengan pesawat jenis A320-200 MSN 1676 dengan nomor registrasi PK-YVF seharga AS$250.000 per bulan dan Maintenance Reserve sebesar AS$175.000 per bulan.

Selain menyewa pesawat tersebut, pada 2009 Batavia Air juga menyewa pesawat A320-200 MSN 710 dengan nomor registrasi PK-YVH. Untuk pesawat ini, harga sewa yang disepakati per bulan adalah AS$140.000 dan Maintenance Reserve sebesar AS$175.000.  Jangka waktu sewa menyewa dua pesawat ini adalah enam tahun.

Namun, Januari 2012, Batavia Air tersendat melakukan pembayaran. Maskapai penerbangan nasional ini sedang mengembangkan sayap operasional sehingga memerlukan pengaturan waktu dalam proses pembayaran. Keterlambatan ini menjadi pemicu kemarahan CIT Aerospace. Perusahaan yang berkedudukan di Singapura ini justru mengancam dan memaksa untuk menarik kembali pesawat yang disewakan tersebut. Alhasil, pada Mei 2012, CIT Aerospace telah menarik pesawat tersebut.

Tags:

Berita Terkait