Hakim Dorong Arbiter Makin Kompeten Tangani Sengketa Internasional
Utama

Hakim Dorong Arbiter Makin Kompeten Tangani Sengketa Internasional

Kompetensi arbiter harus terus dikembangkan melihat perkembangan ekonomi, khususnya perdagangan internasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu dalam seminar Arbitration’s Role in Shaping Future Trade Between China and Indonesia, Selasa (27/8/2024). Foto: WIL
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu dalam seminar Arbitration’s Role in Shaping Future Trade Between China and Indonesia, Selasa (27/8/2024). Foto: WIL

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengimbau agar para arbiter punya kompetensi tingkat internasional dan mampu menyelesaikan sengketa internasional. “Hal ini terus kami dorong dan dukung, sehingga harapan kita bersama untuk mewujudkan banyak arbiter Indonesia yang bisa berkiprah di internasional,” katanya dalam seminar Arbitration’s Role in Shaping Future Trade Between China and Indonesia, Selasa (27/8/2024)..

Lembaga arbitrase saat ini sudah menjadi pilihan penting bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan masalah di antara mereka. Pelaksanannya didukung dengan hadirnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS).

Baca juga:

Namun, Saut menilai UU APS belum mengatur rinci beberapa hal serta sudah tidak relevan lagi untuk kondisi saat ini. Namun, ia mengakui UU APS telah mendukung pelaksanaan arbitrase. Misalnya pembatalan arbitrase, eksekusi terhadap putusan arbitrase asing, sengketa arbitrase, hak ingkar, hingga sita jaminan.

“Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) yang tertuang dalam Perma No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase,” jelas Saut.

Perma tersebut termuat aturan mulai dari soal hak ingkar, pemeriksaan, hingga pembatalan putusan arbitrase yang telah diatur secara detail dalam Perma tersebut. Perma tersebut juga mendefinisikan hal yang penting, terutama soal putusan arbitrase asing. Definisi ini sering kali menjadi persoalan bagi hakim mengenai terjemahan soal ketertiban umum.

“Perma ini memberikan tafsir dan makna soal ketertiban umum, agar hakim tidak lagi mencari ditempat lain. Sehingga adanya keseragaman ketika ada permohonan mengenai pelaksanaan arbitrase asing,” jelas Saut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait