Hakim Beri Peluang Damai Antara Adam Air dengan Pilot
Berita

Hakim Beri Peluang Damai Antara Adam Air dengan Pilot

Majelis hakim PN Jakarta Barat memberi kesempatan berdamai kepada manajemen Adam Air dengan pilotnya.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Hubungan kerja kedua belah terganggu di tengah jalan. Sutan merasa tidak nyaman karena status kerja yang tidak tetap. Dalam bertugas, Sutan mengklaim sering dipaksa terbang walaupun pesawat tidak laik terbang. Asuransi, program jaminan sosial tenaga kerja, dan  spesifikasi pajak yang harus dibayar juga menjadi keluhannya. Setelah satu setengah tahun bekerja di Adam Air, Sutan akhirnya memilih keluar.

 

Langkah inilah yang dinilai Adam sebagai wanprestasi. Jangka waktu kontrak sudah jelas, yakni 48 bulan. Artinya, sebelum KKWT belum selesai, Sutan dilarang keluar dari Adam Air. Mediasi yang diperantarai Ditjen Perhubungan Udara gagal mencapai kata sepakat. Akhirnya, Adam menempuh langkah hokum ke PN Jakarta Barat. Adam Air meminta Sutan membayar ganti rugi berupa 15 ribu dolar AS biaya pendidikan, biaya kompensasi Rp100 juta, biaya atas jasa advokat Rp100 juta, plus ganti rugi immaterial sebesar Rp3,5 miliar.

 

Sutan mencoba melakukan perlawanan. Melalui kuasa hokum Junedi Sirait dan Eben Ezer Naibaho, Sutan menggugat balik Adam Air karena dugaan pelanggaran atas perjanjian kerja. Wanprestasi justeru terjadi karena pelanggaran yang terlebih dahulu dilakukan Adam Air (exception non adempleti contractus). Adam Air dinilai Sutan tergugat telah tidak mendaftarkan tergugat pada asuransi kecelakaan dan los license sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kerja No. DZ-045/X/2003.

 

Selain itu, perjanjian kerja antara Sutan dan Adam Air dipandang cacat hokum karena tidak sesuai dengan pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini membatasi perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diperjanjikan untuk jangka waktu dua tahun. Sementara Adam Air memberlakukan waktu 4 tahun alias 48 bulan. Perjanjian kerja itu cacat hokum, kata Junedi.

 

Bagaimana putusan akhir majelis hakim pimpinan Zaenal Arifin atas perkara ini? Banyak pihak yang menunggu…

Tags: