Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
Utama

Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

Semua unsur halangi penyidikan terbukti. Terdakwa nyatakan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Ia berpendapat banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Misalnya,  sadapan melalui aplikasi FaceTime bukan suaranya. Hal ini diperkuat dengan kesaksian Stephen Sinarto dan Michael Sindoro. Kedua orang ini memang mencabut keterangan pada Berita Pemeriksaan Acara (BAP) pada saat proses penyidikan yang menyebut pernah dihubungi Lucas melalui aplikasi FaceTime.

Stephen pada proses penyidikan mengaku pernah dihubungi Lucas melalui aplikasi tersebut dan menyuruhnya menyerahkan bungkusan yang diketahui berisi uang kepada Dina sebagai biaya operasional mengurus Eddy Sindoro agar bisa lolos pemeriksaan imigrasi dan kembali lagi ke Thailand. Tapi dalam persidangan ia mengaku perintah itu datang dari Jimmy, bukan Lucas.

Saksi Michael Sindoro  dalam BAP mengatakan bahwa Lucas beberapa kali menghubunginya dan menanyakan mengenai kondisi Eddy Sindoro saat berada di Malaysia. Lucas juga menanyakan kelanjutan proses hukum di Malaysia saat Eddy Sindoro ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu dan komunikasi itu dilakukan melalui FaceTime. Tapi Michael meralat dengan alasan setelah menonton Youtube, suara itu bukan Lucas, melainkan Jimmy.

Berkaitan dengan kesaksian Stephen, majelis beranggapan pencabutan BAP tidak dapat diterima karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Apalagi dalam proses penyidikan yang dilakukan tanpa adanya paksaan. Menurut majelis saksi Stephen mengaku semua itu dilakukan atas perintah Lucas.

Pandangan majelis ini dikritik terdakwa. “Semua komunikasi FaceTime, kenapa dengan itu saya dituduh begitu saja. Jadi saya kecewa luar biasa, saya mengharapkan sebagai benteng peradilan Yang Mulia, walaupun saya tetap menghormati. Jadi saya menolak putusan ini, ini keliru benar, saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Tapi ya sudahlah, pertanggungjawaban ini pada akhirat besok, saya merasa tidak sama sekali. Itu mohon maaf Yang Mulia," jelas Lucas. Sementara penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Tags:

Berita Terkait