Hakim Agung Dkk ‘Polisikan’ Jubir KY, Begini Pandangan Pakar
Berita

Hakim Agung Dkk ‘Polisikan’ Jubir KY, Begini Pandangan Pakar

Kalau pernyataan jubir KY ini menyangkut tugas kelembagaan tidak bisa dipidana. Disarankan kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu diproses hukum pidana lebih lanjut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks laporan hakim agung terhadap KY ini, dalam hal ini juru bicara KY yang menyampaikan kepada media massa terkait laporan yang masuk soal adanya dugaan pungutan sebesar Rp 150 juta, menurut Mudzakkir sebaiknya hakim agung dkk tidak melaporkan dugaan tindak pidana. Tetapi, sebaiknya mereka meminta klarifikasi KY agar mencabut pernyataanya tersebut.

 

“Seharusnya jika ada laporan yang masuk ke KY. Sebaiknya KY juga melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada MA. Jangan langsung mem-publish kepada media. Sebab, jika hanya ada laporan, kemudian dipublikasi berarti itu tindakan sepihak namanya,” kata dia.

 

Sementara Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai dalam konteks laporan ini, yang dilaporkan juru bicara KY tidak bisa dipidana. “Apakah sebuah lembaga negara dapat dipidana? Tentu jelas tidak bisa. Sebab, yang ada itu sengketa kewenangan lembaga negara yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Bayu.

 

“Silakan saja MA melaporkan kepada kepolisian terkait pernyataan jubir KY di media massa. Nanti, juru bicara KY tinggal mengatakan bahwa ia mempunyai dasar karena adanya laporan pungutan turnamen tenis ke KY. Sebab, juru bicara KY dalam hal ini sedang melaksanakan tugas institusinya.”

 

Namun, kata dia, patut diingat bahwa KY harus melindungi si pelapor pengaduaan terhadap dugaan pungutan dalam turnamen tenis di kalangan hakim tersebut karena hal itu bersifat rahasia. “Jika diberitahukan, nanti ditakutkan tidak akan ada lagi yang berani melapor ke KY,” ujarnya.

 

Untuk itu, Bayu menyarankan sebaiknya kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu diproses hukum pidana lebih lanjut. “Sebenarnya, MA tinggal menunggu saja, hasil investigasi KY. Toh, selama ini jika tidak terbukti, KY langsung mengatakan bahwa laporan yang diadukan kepada KY tersebut tidak terbukti,” katanya.

Tags:

Berita Terkait