Hakim Agung Dkk ‘Polisikan’ Jubir KY, Begini Pandangan Pakar
Berita

Hakim Agung Dkk ‘Polisikan’ Jubir KY, Begini Pandangan Pakar

Kalau pernyataan jubir KY ini menyangkut tugas kelembagaan tidak bisa dipidana. Disarankan kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu diproses hukum pidana lebih lanjut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Kelembagaan MA dan KY.  Foto: Sgp
Ilustrasi Kelembagaan MA dan KY. Foto: Sgp

Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan sejumlah hakim telah melaporkan salah satu Komisioner atau juru bicara Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, Senin (17/9) kemarin. Dalam suatu pernyataannya di media, Rabu (12/9), juru bicara KY menyebut pertandingan tenis warga pengadilan di Denpasar dilakukan pungutan liar setiap pengadilan tingkat banding sebesar Rp 150 juta.              

 

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum dan laporan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso dengan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online seperti diatur Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

 

Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah pernyataan yang dikutip media yang mewakili lembaga negara (KY) dapat dipidana? Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harjanti menilai dalam kasus ini KY tidak dapat dipidanakan.  Sebab, pernyataan itu menyangkut fungsi, tugas dan wewenang KY termasuk juru bicara KY dalam melaksanakan tugasnya.

 

“Sepanjang tidak ada indikasi perbuatan tersebut dilakukan atas nama pribadi. KY dulu juga pernah dilaporkan oleh MA sebagai pribadi saat ketua MA Bagir Manan. Namun, pada dasarnya lembaga negara tidak dapat dipidanakan, apalagi sifat hukum pidana itu ultimum remedium (upaya terakhir). Jika ingin melaporkan seharusnya gugatan perdata,” kata Susi kepada Hukumonline, Selasa (18/9/2018).

 

Meski begitu, kasus ini satu sisi ada kebaikan atau positif agar KY atau pejabat tertentu berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dalam jabatannya. Namun, di sisi lain, pejabat yang bersangkutan juga mesti diberi perlindungan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

 

Dosen Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir menilai prinsipnya secara fungsional, lembaga negara tidak dapat dipidanakan, perorangan terkait laporan ini. Sebagai contoh, bila orang tersebut melakukan perbuatan pencemaran nama baik itu terdapat unsur kesengajaan. Jadi, unsur kesengajaan ini harus dilakukan oleh orang-perorangan bukan institusi.

 

“Tetapi, jika korbannya sebuah institusi, pelakunya dapat dilaporkan. Sebuah institusi atau lembaga negara tidak dapat dipidana,” kata Mudzakkir.

 

Dalam konteks laporan hakim agung terhadap KY ini, dalam hal ini juru bicara KY yang menyampaikan kepada media massa terkait laporan yang masuk soal adanya dugaan pungutan sebesar Rp 150 juta, menurut Mudzakkir sebaiknya hakim agung dkk tidak melaporkan dugaan tindak pidana. Tetapi, sebaiknya mereka meminta klarifikasi KY agar mencabut pernyataanya tersebut.

 

“Seharusnya jika ada laporan yang masuk ke KY. Sebaiknya KY juga melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada MA. Jangan langsung mem-publish kepada media. Sebab, jika hanya ada laporan, kemudian dipublikasi berarti itu tindakan sepihak namanya,” kata dia.

 

Sementara Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai dalam konteks laporan ini, yang dilaporkan juru bicara KY tidak bisa dipidana. “Apakah sebuah lembaga negara dapat dipidana? Tentu jelas tidak bisa. Sebab, yang ada itu sengketa kewenangan lembaga negara yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Bayu.

 

“Silakan saja MA melaporkan kepada kepolisian terkait pernyataan jubir KY di media massa. Nanti, juru bicara KY tinggal mengatakan bahwa ia mempunyai dasar karena adanya laporan pungutan turnamen tenis ke KY. Sebab, juru bicara KY dalam hal ini sedang melaksanakan tugas institusinya.”

 

Namun, kata dia, patut diingat bahwa KY harus melindungi si pelapor pengaduaan terhadap dugaan pungutan dalam turnamen tenis di kalangan hakim tersebut karena hal itu bersifat rahasia. “Jika diberitahukan, nanti ditakutkan tidak akan ada lagi yang berani melapor ke KY,” ujarnya.

 

Untuk itu, Bayu menyarankan sebaiknya kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu diproses hukum pidana lebih lanjut. “Sebenarnya, MA tinggal menunggu saja, hasil investigasi KY. Toh, selama ini jika tidak terbukti, KY langsung mengatakan bahwa laporan yang diadukan kepada KY tersebut tidak terbukti,” katanya.

Tags:

Berita Terkait