Hakim Agung Djoko Sarwoko Diminta untuk Dinonpalukan
Berita

Hakim Agung Djoko Sarwoko Diminta untuk Dinonpalukan

Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) melaporkan Hakim Agung Djoko Sarwoko ke Komisi Yudisial karena dinilai tak konsisten dalam memutus pengajuan PK oleh jaksa. Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa telah membela Djoko.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Bahwa due proses of law tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum.

 

Majelis Hakim: Iskandar Kamil (ketua), serta Djoko Sarwoko dan Bahauddin Qoudry (masing-masing sebagai anggota)

Tags: