Putusan
Yang cukup menarik, Abdullah Gani dalam persidangan juga menyinggung soal kewenangan KY dalam memeriksa suatu putusan. menurut Gani, meski persoalan teknis yustisial bukan kewenangan KY, namun tidak tertutup kemungkinan bagi KY untuk memerikas suatu putusan. apalagi jika putusan tersebut dibaca pada sidang yang terbuka untuk umum.
Jangankan KY, mahasiswa saja bisa memberikan catatan atas putusan, ujar Gani beralasan. Hanya saja, penilaian putusan oleh KY tersebut bisa dilakukan jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penilaian dilakukan tidak sepotong-sepotong.
Permohonan Pernyataan Deklaratif
Sebagai pihak terkait, Busyro Muqoddas, Ketua KY dan Thahir Saimima, Wakil Ketua KY yang tampak hadir dengan didampingi Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji dan Trimoelja D. Sorjadi sebagai penasihat hukum mengajukan permohonan pernyataan deklaratif MK.
Mereka meminta MK menyatakan; bahwa sepanjang menyangkut kalimat yang eksplisit atau meyiratkan kepentingan MK dalam permohonan dianggap serta dinyatakan tidak ada dan tidak dibahas baik dalam persidangan maupun dalam putusan.
Salah satu alasannya, permohonan uji materiil telah menarik masuk dan menempatkan hakim konstitusi sebagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung. Sehingga, posisi MK sebagai pihak yang memutus perkara akan menjadi sulit dan diragukan netralitas serta obyektifitasnya. Sidang pleno MK akhirnya ditunda dan rencananya akan digelar seminggu kemudian.
Sidang uji materiil UU KY dan UU Kekuasaan Kehakiman tersebut memang menarik untuk diikuti dan menyedot perhatian praktisi serta pengamat hukum. Tampak hadir misalnya, Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Indonesia Court Monitoring dan Soeparno, Direktur Hukum dan Peradilan MA. Dari 31 hakim agung sendiri, hanya kelihatan Djoko Sarwoko, Juru Bicara MA dan Harifin A. Tumpa.