Hakim Adhoc Cuma Bisa Gigit Jari
Tunjangan Khusus Hakim:

Hakim Adhoc Cuma Bisa Gigit Jari

Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor dan PHI tidak kecipratan tunjangan khusus. Mereka khawatir MA mengabaikan eksistensinya sebagai pengadil. MA dianggap menerapkan standar ganda.

IHW/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Meski sama-sama terikat Pedoman Perilaku Hakim, ada beberapa kewenangan hakim karir yang tidak dimiliki hakim adhoc. Contohnya, hakim adhoc tidak bisa menjabat sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan, ujar Arsil yang bersama-sama dengan LeIP ikut membantu MA menyusun Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct).

 

Perbaikan Uang Kehormatan

Terlepas dari itu, Arsil menyoroti jomplangnya kesenjangan kesejahteraan antara hakim adhoc PHI dengan hakim adhoc Tipikor maupun hakim karir lainnya. Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2006, hakim adhoc PHI hanya beroleh uang kehormatan sebesar Rp3,75 juta tiap bulannya. Tidak ada lagi tunjangan maupun fasilitas lainnya. Negara memang kejam memperlakukan aparaturnya. Termasuk juga aparatur hukum.

 

Bandingkan dengan hakim adhoc Tipikor pada PN yang mendapat uang kehormatan sebesar Rp10 juta per bulannya. Itu pun masih ditambah dengan fasilitas perumahan, transportasi dan keamanan. 

 

Sebagai solusi, Arsil berharap agar pemerintah segera merevisi ketentuan uang kehormatan bagi hakim adhoc PHI. Solusinya bukan dengan memberikan remunerasi. Tapi Perpres tentang tunjangan kehormatan hakim adhoc itu harus diperbaiki.

 

MA juga bukannya menutup mata atas 'ketidakadilan' yang dirasakan hakim PHI. Sementara ini, tunjangan hakim Tipikor memang lebih besar dari hakim PHI. Padahal, kalau volume pekerjaan, hakim PHI lebih banyak. Jadi, saya kira kalau mau dinaikkan, PHI akan diprioritaskan. Setelah itu baru Tipikor, tandas Djoko Sarwoko.

Tags: