Hakim Adhoc Cuma Bisa Gigit Jari
Tunjangan Khusus Hakim:

Hakim Adhoc Cuma Bisa Gigit Jari

Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor dan PHI tidak kecipratan tunjangan khusus. Mereka khawatir MA mengabaikan eksistensinya sebagai pengadil. MA dianggap menerapkan standar ganda.

IHW/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dalam Perpres itu dilampirkan pula mengenai besaran remunerasi yang berhak diterima oleh hakim. Angka paling kecil harus rela diterima oleh hakim PN Kelas II, yaitu sebesar Rp4,2 juta. Sementara remunerasi bagi Ketua Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp31,1 juta. Remunerasi ini akan diterima hakim tiap bulannya bersamaan dengan pendapatan mereka.

 

Sayang, tambahan 'amunisi' untuk membuat dapur terus mengepul ini tidak diterima oleh Hendra dan hakim adhoc yang saban harinya mengadili perkara korupsi di bilangan Kuningan, Jakarta ini. Kami, hakim adhoc Tipikor tidak mendapatkan remunerasi itu, keluh Hendra.

 

Hakim adhoc Pengadilan Tipikor tidak sendiri. Nasib hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tak jauh berbeda. Para hakim adhoc yang menangani perkara perburuhan itu juga cuma bisa gigit jari melihat hakim karir menerima remunerasi.

 

Kami, hakim adhoc PHI Palembang tidak mendapatkan tunjangan khusus atau remunerasi itu. Bukan hanya Palembang. Setahu kami, tidak ada satu pun hakim adhoc PHI yang menerimanya, tukas Hermawan, hakim PHI Palembang kepada hukumonline melalui telepon, Jumat (11/7).

 

Dihubungi terpisah, juru bicara MA, Djoko Sarwoko membenarkan perihal tidak diberikannya remunerasi bagi hakim adhoc. Hakim adhoc kan tidak dikenal dalam UU Kepegawaian atau UU Kekuasaan Kehakiman. tutur Djoko yang juga hakim agung itu, Senin (14/7). 

 

Tidak diberikannya remunerasi kepada hakim adhoc dikhawatirkan menambah masalah baru. Seperti diketahui, masalah 'kesejahteraan' bagi  hakim Adhoc, khususnya hakim PHI adalah masalah klasik. Dari mulai minimnya hingga kerap terlambatnya pembayaran uang kehormatan.

 

Masalah baru yang muncul ketika remunerasi tidak dibayarkan adalah kekhawatiran jatuhnya kredibilitas dan eksistensi hakim adhoc. Karena kami juga hakim yang melekat di peradilan umum, maka seharusnya kami juga berhak mendapatkan tunjangan ini. Kalau kami tidak dapat, jangan-jangan kami tidak dianggap sebagai hakim, keluh Hermawan.

Tags: