Hakim: Penetapan Tersangka Eks Walkot Makassar oleh KPK Tidak Sah
Utama

Hakim: Penetapan Tersangka Eks Walkot Makassar oleh KPK Tidak Sah

Ilham diperbolehkan mengajukan gugatan atas kerugian hilangnya hak politik yang dialami selama ini.

Hasyry Agustin/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Indriyanto yang juga pakar hukum pidana ini berpendapat, praperadilan seharusnya tidak menilai eksistensi alat bukti, melainkan hanya menilai mekanisme prosedural. Oleh karena itu, KPK masih mendiskusikan langkah-langkah apa yang akan dipertimbangkan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham.

Putusan praperadilan Ilham merupakan putusan praperadilan kedua, setelah Komjen (Pol) Budi Gunawan, yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sama halnya dengan Budi Gunawan, hakim juga membatalkan penetapan tersangka Ilham di KPK. "(Walau begitu) KPK tetap menghormati putusan praperadilan tersebut," ujar Indriyanto.

Senada, Plt Pimpinan KPK lainnya, Johan Budi menyatakan KPK belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pasca putusan praperadilan Ilham. Pimpinan KPK masih akan mendengar penjelasan dari biro hukum. Ketika ditanyakan, apakah memungkinkan KPK menerbitkan ulang Surat Perintah Penyidikan Ilham, Johan menjawab, "Bisa saja".

Sebagai informasi, pertengahan 2014 lalu, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Akibatnya, kerugian negara ditaksir  mencapai Rp38,1 miliar.

Tags:

Berita Terkait