Hakim: Penetapan Tersangka Eks Walkot Makassar oleh KPK Tidak Sah
Utama

Hakim: Penetapan Tersangka Eks Walkot Makassar oleh KPK Tidak Sah

Ilham diperbolehkan mengajukan gugatan atas kerugian hilangnya hak politik yang dialami selama ini.

Hasyry Agustin/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5). Foto: RES.
Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5). Foto: RES.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5).

Dalam sidang yang sempat molor dua jam, Yuningtyas menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum. Putusan ini diambil setelah hakim membedah dua bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

"Menimbang sampai dengan perintah penyidikan, termohon (KPK,-red) tidak dapat membuktikan bukti awal yang sah, termohon tidak dapat membuktian pemeriksaan calon tersangka, termohon  tidak dapat membuktikan telah didengar keterangan ahli. Bahwa termohon tidak dapat membuktikan dua awal bukti. Menimbang belum ditemukan dua alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga pemohon telah berhasil untuk membuktikan dalilnya. Oleh karena penetapannya pemohon sebagai tersangka tidak sah," tegas Hakim saat persidangan pada Selasa (12/5)

Selain mengabulkan tidak sahnya penetapan tersangka atas Ilham, Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. "Menimbang oleh karena peneteapan tersangka atas pemohon tidak sah, maka penyitaan atas perkara aquo yang karena pertimbangan hukumnya, maka hakim berpendapat penyitaan tidak sah," ujarnya.

Pemblokiran rekening atas Nama Pemohon juga dinyatakan tidak sah dikarenakan penetapan tersangka atas Pemohon tidak sah. "Pemblokiran atas rekening tidak sah, maka pemblokiran dicabut," tambahnya.

Sedangkan ganti rugi immateril sebesar Rp1000 tidak dikabulkan oleh Hakim dikarenakan Ilham tidak dapat membuktikan kerugian immateril tersebut dalam persidangan. Sedangkan perbaikan hak dan martabat yang diminta oleh Ilham dalam petitum dikabulkan oleh hakim melalui pembacaan putusan tersebut. Namun, hakim juga memperbolehkan Ilham untuk mengajukan gugatan atas hilangnya hak politik yang selama ini dialaminya.

Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyatakan bahwa kewenangan hakim praperadilan diperluas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersanga merupakan objek praperadilan.

"Bahwa kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angak (10) jo Pasal  77 KUHAP telah diperluas dengan adanya putusan MK yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Menimbang dalam permohonan pemohon maka pengadilan negeri berwenang untuk menyatakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaaan," ujarnya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Ilham, Jhonson Panjaitan menyatakan bahwa hakim sangat teliti dan detail dalam membuat keputusan. Dengan adanya putusan ini, Jhonson menilai bahwa perbuatan KPK yang secara sewenang-wenang menetapkan kliennya sebagai tersangka menunjukan ketidakprofesionalan KPK.

"Hakim ini sangat teliti. Pertimbangannya sangat luas dan detail. Bagaimana dia membuat pertimbangan sesuai HAM (Hak Asasi Manusia,-red). Tidak boleh apapun kegiatan, sekalipun penegakan hukum yang bertentang HAM. Dengan tidak adanya dua bukti  yang cukup menunjuk KPK yang tidak profesional," ujarnya.

Jhonson juga menilai bahwa dengan adanya putusan MK merupakan era baru dimana seperti dua mata uang. "Tim kami senang menyambut era baru. Ini satu dua sisi mata uang, ini era baru setelah putusan MK. Namun kami sedih karena kualitas KPK yang menurun yang tidak sesuai kontitusi dan melanggar hukum. Ini yang kita dorong untuk terus perbaikan KPK sebagai penegak hukum di Indonesia," ujarnya.

Kedepannya, untuk menjalankan putusan ini, dia mewakili kliennya mengakui memiliki dua rencana. Pertama, membongkar kebohongan yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik KPK. Kedua, mengajukan gugatan atas kerugian.

"Kami akan ada dua langkah hukum, pertama bagaimana membongkar  kebohongan penyidik dan penyelidik yang terjadi di persidangan. Selain itu Hakim dalam pertimbangannya juga membolehkan kami mengambil langkah lain, yaitu gugatan. Yang lebih penting mengembalikan harkat dan martabat, itu yg prioritas, selain lewat media yaitu mengajukan gugatan juga Rehabitasi bidang politik," jelasnya.

Hakim Dinilai Lalai

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyayangkan putusan hakim praperadilan Ilham. "Ada kelalaian dari putusan hakim karena hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi (yang disangkakan terhadap Ilham," katanya, Selasa (12/5).

Indriyanto yang juga pakar hukum pidana ini berpendapat, praperadilan seharusnya tidak menilai eksistensi alat bukti, melainkan hanya menilai mekanisme prosedural. Oleh karena itu, KPK masih mendiskusikan langkah-langkah apa yang akan dipertimbangkan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham.

Putusan praperadilan Ilham merupakan putusan praperadilan kedua, setelah Komjen (Pol) Budi Gunawan, yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sama halnya dengan Budi Gunawan, hakim juga membatalkan penetapan tersangka Ilham di KPK. "(Walau begitu) KPK tetap menghormati putusan praperadilan tersebut," ujar Indriyanto.

Senada, Plt Pimpinan KPK lainnya, Johan Budi menyatakan KPK belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pasca putusan praperadilan Ilham. Pimpinan KPK masih akan mendengar penjelasan dari biro hukum. Ketika ditanyakan, apakah memungkinkan KPK menerbitkan ulang Surat Perintah Penyidikan Ilham, Johan menjawab, "Bisa saja".

Sebagai informasi, pertengahan 2014 lalu, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Akibatnya, kerugian negara ditaksir  mencapai Rp38,1 miliar.

Tags:

Berita Terkait