Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital
Oleh: Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law

Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti telekomunikasi, penyiaran dan content provider.

Bacaan 2 Menit

 

Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya tidak pula dikategorikan pelanggaraan hak cipta. Namun memperbanyak untuk suatu program komputer merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Pembuatan salinan cadangan (back-up copy) suatu program komputer oleh pemiliknya hanya dapat dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

Masa depan UUHC

Sebagaimana yang termuat dalam bagian konsideransnya, pemberlakuan UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk diperhatikan pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk perlindungan terhadap para pencipta.

 

*) Penulis adalah Dosen Hukum Telekomunikasi dan Cyber Law pada Fakultas Hukum dan Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran Bandung. Peneliti Utama pada Pusat Studi Cyberlaw Universitas Padjadjaran Bandung. Penulis juga anggota Tim Penyusun RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags: