[4] Dalam penjelasan UUK, bagian Umum, alinea 12, dijelaskan beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain sbb:
a. untuk menghindari perebutan harta debitor antara para kreditor;
b. menghindari adanya kreditor separatis yang melaksanakan hak eksekutorial tanpa memperhatikan kepentingan debitor maupun kreditor lain;
c. menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.
[5] Peraturan kepailitan merupakan pelaksanaan dari pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata
[6] M. Hadi Shubhan (2008), Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada media Group, Jakarta, Hal. 31.
[7] Pasal 60 UUK menjelaskan yang dimaksud kreditor yang diistimewakan adalah kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1139 dan pasal 1149 KUH Perdata
[8] Pasal 21 UUK jo pasal 56 ayat (3) berikut penjelasannya
[9] Pasal 56 ayat (1) dan (3) FV, mengatur demikian:
(1) Setiap berpiutang hipotik, yang telah membuat janji sebagai tersebut dalam pasal 1178 Kitab Undang-undang Hukum perdata, begitu pula setiap pemegang gadai, dibolehkan melaksanakan hak-hak mereka, seolah-olah tiada kepailitan.
(3) Begitupun setiap pemegang ikatan-panenan dibolehkan melaksanakan haknya, seolah-olah tiada kepailitan.