Hak Eksekutorial Kreditor Separatis: Kapan Dapat Dilaksanakan?
Oleh: Yulius Setiarto, SH *)

Hak Eksekutorial Kreditor Separatis: Kapan Dapat Dilaksanakan?

Selama debitor pailit belum dinyatakan dalam keadaan insolvensi, maka peluang tercapainya perdamaian selalu terbuka.

Bacaan 2 Menit

[17] Pasal 59 ayat (1) UUK, dikutip sbb:

Dengan tetap memperhatikan ketentuanpasal 56, pasal 57 dan pasal 58, kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolven sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 ayat (1)

[18] Lihat pasal 58 ayat (1) UUK

[19] Lihat pasal 57 ayat (1) UUK

[1] Insolvensi dapat terjadi karena hal-hal sbb:

a.        Berdasarkan pasal 178 (1), insolvensi terjadi karena: 1) dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan perdamaian; 2) rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima; 3) pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

b.        Berdasarkan pasal 175 (1) dan (2), insolvensi terjadi karena adanya pembatalan perdamaian sebagaimana dimaksud pasal 172 (1);

c.        Berdasarkan pasal 292 berikut penjelasannya, diatur bahwa suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285, pasal 286 dan 291 mengakibatkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi.

Namun demikian, belum jelas apakah suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan pasal 230 (1) dan pasal 255 (6) UUK juga menyebabkan harta pailit debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi. Mengenai hal tersebut akan dibahas dengan tulisan tersendiri.

[2] Pendapat yang demikian penulis jumpai dalam beberapa diskusi, baik formal maupun informal, antara beberapa Kurator dan Pengurus. Selain itu, dapat dilihat dari pendapat Imam Nasima & Eryanto Nugroho (2008), Pembayaran upah Buruh dalam Proses Kepailitan, rubrik Kolom, Hukum Online, edisi Selasa, 26 Agustus 2008.

[3] Dalam praktek, sering dijumpai modal kerja utama debitor pailit, semisal: tanah dan bangunan pabrik, tanah dan bangunan kantor atau mesin-mesin telah dibebani dengan hak-hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau fidusia.

Tags: