Hak dan Status Hukum Anak Luar Perkawinan
Hukum Perkawinan Kontemporer

Hak dan Status Hukum Anak Luar Perkawinan

Anak luar kawin memiliki hak dan status hukum yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut ulasannya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pencatatan Kelahiran Anak Luar Kawin

Adalah hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran dan merupakan kewajiban negara untuk memberikan akta kelahiran tersebut, sekalipun asal usul orang tua sang anak tidak diketahui keberadaannya.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ketentuan Pasal 48 Permendagri 108/2019 yang menerangkan ketentuan berikut.

1. Dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  • status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.

2. Dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:

  • buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
  • status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orang tua.

* Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan yang terbit pada 17 Juni 2018.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait